Berita Nunukan Terkini
Enam Kardus Kosmetik yang Diselundupkan Lewat Titik Resmi, Kodratullah: Kami Tidak Siaga di Situ
Bea Cukai Nunukan menyebut perbatasan RI-Malaysia kerap kali menjadi tempat penyelundupan Satgas Pamtas Yonarmed amnakan penyelundupan kosmetik.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bea Cukai Nunukan menyebut perbatasan RI-Malaysia kerap kali menjadi tempat penyelundupan kosmetik.
Diberitakan sebelumnya Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit amankan penyelundupan 6 kardus berisi ribuan jenis kosmetik yang diduga berasal dari Filipina, Selasa (01/03/2022).
Kini 6 kardus berisi ribuan jenis kosmetik itu telah diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan.
Baca juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Amankan Penyelundupan 6 Kardus Kosmetik Asal Filipina
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Bea dan Cukai Nunukan Kodratullah mengatakan dua tahun terakhir ini, pihaknya telah melakukan penindakan penyelundupan barang kosmetik yang masuk ke Indonesia melalui perbatasan.
"Penyelundupan kosmetik ini bukan kali pertama terjadi di Nunukan. Tahun 2020 dan 2021 Bea Cukai Nunukan juga melakukan penindakan terhadap penyelundupan kosmetik," kata Kodratullah kepada TribunKaltara.com, Rabu (02/03/2022), pukul 11.30 Wita.
Menurutnya, soal aktivitas ilegal utamanya penyelundupan sudah menjadi hal yang biasa terjadi di Kabupaten Nunukan, lantaran memiliki banyak jalur 'tikus' yang mudah dilalui.
Baca juga: Daftar Kosmetik Ilegal yang Tak Terdaftar BPOM, Cek Produk Make Up yang Kamu Beli
Sehingga untuk mencegah itu semua, kata Kodratullah perlu menjalin sinergitas dengan semua aparat keamanan termasuk instansi terkait lainnya.
"Yang sangat menarik secara geografis Nunukan berbatasan langsung dengan Malaysia baik darat, laut, dan sungai. Semua titik berpotensi jadi perlintasan illegal. Maka Bea Cukai perlu menjalin sinergitas dengan TNI-Polri, Imigrasi, dan instansi terkait lainnya," ucapnya.

Kodratullah menyampaikan, penyelundupan kosmetik yang hingga kini belum diketahui pemiliknya, berada di kawasan yang tidak terpantau oleh Bea Cukai Nunukan.
"6 kardus kosmetik yang diselundupkan kemarin lewat titik yang secara resmi kami tidak siaga di situ. Sedangkan Satgas Pamtas tersebar di berbagai titik. Makanya kemarin mereka koordinasi dengan kami untuk sama-sama mengecek langsung," ujarnya.
Baca juga: Amankan Ratusan Karton Oli Mesin Ilegal Asal Tawau Malaysia, Bea Cukai Nunukan Segera Lakukan ini
Secara ketentuan yang berlaku, barang ilegal akan beralih statusnya menjadi barang dikuasai negara dalam periode 30 hari terhitung sejak awal penindakan.
"Jadi selama 30 hari sejak awal penindakan sampai 60 hari ke depan, status barang dikuasai negara itu meningkat menjadi Barang Milik Negara (BMN). Setelah jadi BMN akan dimintakan peruntukkan ke Menkeu RI," tuturnya.
Kodratullah menuturkan, selama Malaysia masih melakukan lockdown wilayah, maka baik perlintasan orang maupun barang tergolong ilegal.
"Setiap orang yang melintas wajib menunjukkan dokumen pelintas yang sah dan masih berlaku, begitupun barang dari negara lain yang dibawa masuk ke Indonesia. Nah, saat ini pelabuhan resmi bagi pelintas barang dan orang dari Tawau belum dibuka, maka dianggap ilegal," ungkapnya.
Harus Punya NIB dan Surat Izin dari BPOM
Kodratullah menjelaskan, bagi importir dan eksportir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan surat izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
"Ngurus NIB melalui Online Single Submission (OSS) sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik. Silahkan daftar ke dinas perizinan, nanti Bea Cukai akan berikan modul. Terkait jenis barang yang diimpor atau ekspor harus komunikasi dulu dengan kementerian terkait. Misalnya kosmetik ya ke Kementerian Perdagangan dan BPOM," imbuhnya.
Baca juga: BPOM Tarakan Gelar Operasi di Tanjung Selor, Sasar Produk Pangan Ilegal
Bagi pelanggar atau pelaku penyelundupan barang ke negara Indonesia akan dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Yang bersangkutan dapat
dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.
Berikut ini ribuan jenis kosmetik yang berhasil diamankan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit:
Baca juga: Inilah Daftar Produk Kosmetika Mengandung Merkuri Hasil Identifikasi BPOM, Bisa Mengancam Kesehatan
1. Advanced Rejuvenating Facial Set sebanyak 200 set;
2. Kojic Acid Soap sebanyak 25 Pcs;
3. Facial Cream sebanyak 938 Pcs;
4. Facial Toner sebanyak 826 Pcs;
5. Pembungkus set kosmetik sebanyak 79 Pcs.
(*)
Penulis: Febrianus Felis