Berita Nasional Terkini
Mengakses Nomor Induk Kependudukan Bakal Dikenai Tarif Rp 1.000, Apa Itu NIK?
Mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal dikenai tarif Rp 1.000. Namun ada beberapa Lembaga/Instansi yang tidak kena tariff alias masih gratis.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal dikenai tarif Rp 1.000. Namun ada beberapa Lembaga/Instansi yang tidak kena tariff alias masih gratis.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tarif ini akan dikenakan pada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK.
Meski demikian, kapan pemberlakuan tarif bagi pengases NIK, Zudan belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
"Rencananya nanti akses NIK dikenai tarif atau per akses NIK dibayar Rp 1.000 oleh lembaga yang akses," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Meski demikian, tidak semua Lembaga/Instansi dikenaikan tariff, diantaranya pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum.
Baca juga: Dinkes Kaltara Sebut Data Cakupan Vaksinasi Remaja dan Pelajar Stagnan, Singgung NIK Tidak Ditemukan
Misalnya untuk BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas/perguruan tinggi.
Kemendagri tengah menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antarkementerian atau lembaga.
Mendagri Tito Karnavian sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP.
"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented," ucapnya dalam keterangan tertulis.
Pengenaan tarif ini diharapkan dapat membantu Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang.
Sejalan dengan itu, Kemendagri sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan World Bank.
Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kemendagri difasilitasi oleh SIAK Terpusat.
Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.
Baca juga: Soal Batas Wilayah, Pemkab Berau Sepakat Dengan Kemendagri, Bulungan Tidak: Ada yang Dipertahankan
Database hasil operasionalisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.
"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung yang memadai," kata dia.