Berita Kaltara Terkini

Bolehkan ASN Mudik, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang Minta tak Pakai Mobil Dinas, Singgung Sanksi

Bolehkan ASN mudik, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang minta tak pakai Mobil Dinas, singgung sanksi.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Sejumlah kendaraan dinas (plat merah) terparkir di depan Gedung Gadis, Tanjung Selor, Senin (18/4/2022). Gubernur Kaltara memastikan tidak melarang ASN untuk mudik lebaran nanti, namun melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Bolehkan ASN mudik, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang minta tak pakai Mobil Dinas, singgung sanksi.

Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang memastikan ASN yang berada di lingkungan Pemprov Kaltara diperbolehkan untuk mudik lebaran.

Dirinya berpesan, agar ASN yang menjalani mudik lebaran benar-benar menghitung waktu, agar tidak terlambat masuk kerja pada saat cuti bersama lebaran berakhir.

Baca juga: Sasaran Awal Pejabat dan Pegawai, Baznas Luncurkan Kaltara Berzakat, Target Kumpulkan Rp 6 M di 2022

Zainal juga menekanan, ASN tidak diperkenankan menggunakan aset pemerintah seperti kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.

"Pakai kendaraan dinas tidak boleh dong," kata Zainal Paliwang, Senin (18/4/2022).

Menurutnya, ASN yang hendak mudik harus menggunakan kendaraan pribadi, karena kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan pekerjaan atau kedinasan.

Pihaknya pun memastikan akan memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran nanti.

"Kalau mau mudik pulang kampung pakai itu harus pakai kendaraan pribadi, kendaraan dinas untuk keperluan dinas," ujarnya.

Baca juga: Dua Pekan Jelang Lebaran, Ketua Satgas Ketahanan Pangan Kaltara Suriansyah Klaim Stok Pangan Aman

"Kalau nanti saya monitor ada yang pakai kendaraan dinas, akan kita tindak sesuai aturan," tegasnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved