Berita Kaltara Terkini
Bolehkan ASN Mudik, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang Minta tak Pakai Mobil Dinas, Singgung Sanksi
Bolehkan ASN mudik, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang minta tak pakai Mobil Dinas, singgung sanksi.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Bolehkan ASN mudik, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang minta tak pakai Mobil Dinas, singgung sanksi.
Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang memastikan ASN yang berada di lingkungan Pemprov Kaltara diperbolehkan untuk mudik lebaran.
Dirinya berpesan, agar ASN yang menjalani mudik lebaran benar-benar menghitung waktu, agar tidak terlambat masuk kerja pada saat cuti bersama lebaran berakhir.
Baca juga: Sasaran Awal Pejabat dan Pegawai, Baznas Luncurkan Kaltara Berzakat, Target Kumpulkan Rp 6 M di 2022
Zainal juga menekanan, ASN tidak diperkenankan menggunakan aset pemerintah seperti kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.
"Pakai kendaraan dinas tidak boleh dong," kata Zainal Paliwang, Senin (18/4/2022).
Menurutnya, ASN yang hendak mudik harus menggunakan kendaraan pribadi, karena kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan pekerjaan atau kedinasan.
Pihaknya pun memastikan akan memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran nanti.
"Kalau mau mudik pulang kampung pakai itu harus pakai kendaraan pribadi, kendaraan dinas untuk keperluan dinas," ujarnya.
Baca juga: Dua Pekan Jelang Lebaran, Ketua Satgas Ketahanan Pangan Kaltara Suriansyah Klaim Stok Pangan Aman
"Kalau nanti saya monitor ada yang pakai kendaraan dinas, akan kita tindak sesuai aturan," tegasnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi