Berita Nunukan Terkini
THM dan Panti Pijat Ngotot Buka di Bulan Ramadan, Satpol PP Nunukan Tegaskan tak Segan Tutup
THM dan panti pijat ngotot buka di bulan Ramadan, Kasatpol PP Nunukan Abdul Kadir tegaskan tak segan tutup.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - THM dan panti pijat ngotot buka di bulan Ramadan, Kasatpol PP Nunukan Abdul Kadir tegaskan tak segan tutup.
Satpol PP Nunukan tegaskan tak akan segan menutup izin usaha tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat bila ngotot membuka usahanya di Bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Pol PP Nunukan, Abdul Kadir. Menurutnya, THM seperti lokalisasi, pub, bar, karoke, termasuk panti pijat dan arena billyar perlu ditutup untuk menjaga kelancaran ibadah puasa di bulan suci Ramadan.
Baca juga: Ngaku Belum Bisa Pastikan Nilai, THR ASN Nunukan Tunggu Aturan: Kemungkinan Masih di Kemenkumham
Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Nomor 43/Setda-Kesra/III/2022 tentang Penertiban Kegiatan Tempat-Tempat Hiburan, Rumah Makan/Restoran Serta Pedagang Makanan dan Minuman Selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Nunukan.
"Penutupan itu sudah dilaksanakan dua hari sebelum bulan Suci Ramadan sampai dengan dua hari setelah lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah," kata Abdul Kadir kepada TribunKaltara.com, Senin (18/04/2022), sore.
Pria yang akrab disapa Kadir itu menuturkan, kecuali karaoke keluarga yang masih diperkenankan dibuka dari pukul 21.00-00.00 Wita. Dengan ketentuan tidak menyediakan minuman keras, Narkotika, dan obat-obatan terlarang.
"Lewat dari waktu itu, saya sikat. Nah, kalau seperti Cafe di Jalan TVRI buka saja yang penting pukul 00.00 Wita ke atas tidak bunyikan musik. Karena menganggu orang istirahat," ucapnya.
Kadir mengaku, pihaknya tiap malam melakukan patroli dan belum menemukan THM dan panti pijat yang membuka tempat usahanya.
Dia meminta kepada warga Nunukan untuk segera melaporkan kepada Satpol PP bila mendapati THM, panti pijat, dan arena billyar yang dibuka selama bulan puasa ini.
"Di Nunukan THM yang aktif ada empat seperti Citra, Ok Karaoke, Mini Pap, dan Purnama. Kami patroli tiap malam dan tidak menemukan tempatnya dibuka. Tapi kalau ada warga yang lihat sampaikan kepada kami, biar kami tutup selama-lamanya," ujarnya.
Selain itu, Kadir juga beberkan sejumlah larangan lainnya selama bulan puasa ini, diantaranya pemilik restoran dan warung makan, diminta untuk tidak menjajakan makanan atau minuman secara terbuka pada siang hari.
Hal itu dilakukan untuk menghormati masyarakat yang sedang berpuasa.
Lalu, dilarang membuat, menjual, dan membakar mercon atau petasan.
Baca juga: H-16 Hari Raya Idul Fitri, Arus Penumpang Speedboat Rute Nunukan-Tarakan Masih Terpantau Sepi
Pelanggaran terhadap SE Bupati Nunukan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi, penutupan izin usaha, penutupan kegiatan usaha, dan/ atau sanksi pidana sesuai Pasal 10, Pasal 19, dan Pasal 21 Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan;
Kemudian, Pasal 16 dan Pasal 17 Perda Nomor 16 tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Kabupaten Nunukan.
"Kami tidak akan segan-segan untuk bertindak kalau ada pemilik usaha yang ngotot," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis
Caps: Kasat Pol PP Nunukan, Abdul Kadir.
TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis.