Berita Nunukan Terkini
Ngaku Belum Bisa Pastikan Nilai, THR ASN Nunukan Tunggu Aturan: Kemungkinan Masih di Kemenkumham
Ngaku belum bisa pastikan, THR ASN Nunukan masih tunggu aturan: Kemungkinan masih di Kemenkumham.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Ngaku belum bisa pastikan, THR ASN Nunukan masih tunggu aturan: Kemungkinan masih di Kemenkumham.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan masih menunggu PP Nomor 16 Tahun 2022 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara).
PP Nomor 16 Tahun 2022 mengatur tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca juga: H-16 Hari Raya Idul Fitri, Arus Penumpang Speedboat Rute Nunukan-Tarakan Masih Terpantau Sepi
Sekretaris Keuangan Daerah Enos Ramba mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu PP Nomor 16 Tahun 2022 dari Pemprov Kaltara.
Adanya PP 16 Tahun 2022 itu, kata Enos akan ditindaklanjuti berupa penerbitan Petaturan Kepala Daerah.
"Saya sudah komunikasi dengan keuangan provinsi. Mereka juga belum dapat PP itu dari pusat.
Kemungkinan masih di Kemenkumham, makanya belum dibagi dari Kementerian Keuangan. Kalau sudah ada PP, baru daerah terbitkan peraturan kepala daerah," kata Enos Ramba kepada TribunKaltara.com, Senin (18/04/2022), pukul 14.00 Wita.
Enos mengaku dirinya belum bisa memastikan apakah THR yang akan diberikan pada ASN mengacu pada gaji bulan April atau Maret.
Sementara itu besaran THR sesuai nilai gaji yang bersangkutan selama satu bulan.
"Kalau THR tahun lalu pembayarannya mengacu pada gaji satu bulan sebelumnya. Tahun ini kita belum tahu apakah tetap sama atau berubah," ucapnya.
Menurutnya, besaran THR yang diberikan sesuai gaji/ pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/ pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.
Bahkan kata Enos, tahun ini pemerintah memberikan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja.
Namun hal itu tidak wajib, lantaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Ada kebijakan 50 persen dari TPP ditambah gaji, tapi tergantung kemampuan keuangan daerah. Tahun lalu tidak ada. Dua tahun sebelumnya malah penambahannya 100 persen dari tunjangannya. Tapi di Nunukan tidak diproses segitu, karena kondisi anggaran kita tidak memungkinkan," ujarnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Nunukan Kalimantan Utara Hari Ini, Hujan Ringan Mulai Mengguyur Sejak Siang
Maksimal H-7 Lebaran THR Dibagikan
Dari pengalaman Idul Fitri tahun 2021 beber Enos, THR diberikan paling lambat H-7 lebaran.