Mutiara Ramadan
Keutamaan Zakat Fitrah, Sebagai Pembersih Diri dan Kepedulian Terhadap Sesama
Kewajiban di Bulan Suci Ramadhan bagi Umat Islam selain berpuasa adalah menunaikan Zakat Fitrah.
Oleh : Herman Aisa Pabittei, S.Ag
(Pelaksana Penyusun Bahan Penerbitan Dakwah pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan)
Pengertian Zakat Fitrah dan Ketentuannya di Bulan Suci Ramadhan
Kewajiban di Bulan Suci Ramadhan bagi Umat Islam selain berpuasa adalah menunaikan Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.
Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang harus ditunaikan sekali dalam satu tahun, yaitu saat Bulan Suci Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal inilah yang membedakan Zakat Fitrah dengan jenis zakat atau sedekah lainnya.
Sebagaimana tercantum dalam hadist Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang berbunyi:
“Barang siapa yang menunaikan Zakat Fitri sebelum Shalat Idul Fitri maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah Shalat Idul Fitri maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Hadist di atas juga menegaskan bahwa batas waktu terakhir mengeluarkan Zakat Fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri.
Hukum Zakat Fitrah
Hukum Zakat Fitrah adalah wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin. Penerima zakat secara umum terdiri dari 8 golongan atau asnaf yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fii Sabilillah dan ibnu Sabil.
Baca juga: Nama-nama Lain Bulan Ramadan
Besar Pembayaran Zakat Fitrah
Adapun ketentuan besar Zakat Fitrah adalah sebesar satu sha' atau nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, atau makanan pokok lainnya sesuai daerah bersangkutan. 
Ketentuan hukum ini tertuang dalam hadis shahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasa'i.
"Dari Ibnu Umar, Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam telah mewajibkan membayar Zakat Fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslim.
Sesuai Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, Nomor : 56 Tahun 2022, Tanggal 15 Maret 2022, Tentang Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kota Tarakan Tahun 1443 H/2022 M.
Bahwa bagi Umat Islam yang akan menunaikan Zakat Fitrah selain beras dapat diganti dengan uang senilai harga beras yang dikonsumsi setiap hari selama Bulan Ramadhan dengan kategori sebagai berikuti :
a. Beras berkualitas tinggi seharga Rp. 14.000,-/kg X 2,5 kg = Rp. 35.000,-/jiwa;
b. Beras berkualitas menengah seharga Rp. 12.000,-/kg X 2,5 kg = Rp. 30.000,-/jiwa;
c. Beras berkualitas rendah seharga Rp. 10.000,-/kg X 2,5 kg = Rp. 25.000,-/jiwa;
d. Khusus pembayaran Fidyah dinilai dengan uang sebesar Rp. 20.000,-/hari
Diharapkan kepada kaum muslimin dan muslimat dalam wilayah Kota Tarakan untuk segera menunaikan Zakat Fitrah sedini mungkin tanpa harus menunggu akhir Bulan Ramadhan dalam rangka memudahkan BAZNAS/LAZNAS/LAZDA/UPZ BAZNAS Kota Tarakan untuk menyalurkannya kepada mustahiq.
Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah
Beberapa hikmah disyariatkannya Zakat Fitrah adalah :
1. Zakat Fitrah berarti zakat diri, di mana Allah Subehanahu Wa Ta’ala memberikan berkah umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya;
2. Hikmah Zakat Fitrah sebagai bentuk pertolongan kepada umat muslim, baik kaya maupun miskin untuk dapat fokus beribadah kepada Allah Subehanahu Wa Ta'ala dan bersukacita dengan seluruh anugerah nikmat-Nya;
3. Hikmah paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah Subehanahu Wa Ta’ala atas nikmat ibadah puasa;
4. Hikmah Zakat Fitrah selanjutnya adalah sebagai salah satu sarana pembersihan dan penyucian diri dalam bentuk santunan makanan kepada fakir miskin.
Setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan selama sebulan penuh, masih ada satu amalan yang juga wajib dilaksanakan di Bulan Suci Ramadhan. Amalan ini tepatnya dilaksanakan sebelum Sholat Idul Fitri.
Ya, amalan yang wajib dilaksanakan ini adalah membayar Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah harus ditunaikan bagi orang yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Selain itu, merupakan zakat yang wajib dikeluarkan sekali setahun yaitu saat Bulan Suci Ramadhan menjelang Idul Fitri. Intinya, Zakat Fitrah haruslah dikeluarkan sebelum melaksanakan Sholat Idul Fitri.
Sebenarnya apa yang menjadi keutamaan Zakat Fitrah di Bulan Suci Ramadhan, sehingga kamu diwajibkan untuk menunaikannya? Telah dirangkum dari berbagai sumber, ini keutamaan Zakat Fitrah yang perlu kamu ketahui agar semakin mantap untuk menunaikannya.
Mengenal Tentang Zakat Fitrah
Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya Bulan Suci Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Kewajiban membayar Zakat Fitrah bersamaan dengan disyariatkan Puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Kewajiban membayar Zakat Fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak dengan ketentuan bahwa dirinya masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Zakat Fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum Shalat Idul Fitri. Ketentuan Zakat Fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam :
Artinya: “Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam telah mewajibkan Zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar Zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).
Ketentuan Membayar Zakat Fitrah
Merangkum dari kanal NU Online, berikut ini terdapat ketentuan yang perlu kamu ketahui sebelum menunaikan Zakat Fitrah :
1. Besarnya Zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2.176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
2. Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan Zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
3. Waktu mengeluarkan Zakat Fitrah adalah sejak awal Bulan Suci Ramadhan hingga sebelum Shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam :
Artinya: “Barang siapa mengeluarkan (Zakat Fitrah) sebelum Shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah).
4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui Amil Zakat yang telah ditunjuk oleh pemerintah atau takmir masjid setempat;
5. Amil atau panitia Zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah Shalat Idul Fitri karena uzur syar'I;
6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia Zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima Zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan Shalat Idul Fitri;
7. Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Bulan Suci Ramadhan diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, diantaranya :
Artinya: “Semoga Allah Subehanahu Wa Ta’ala memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah Subehanahu Wa Ta’ala memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah Subehanahu Wa Ta’ala menjadikan kesucian bagimu”.
Keutamaan Zakat Fitrah
Terdapat keutamaan dan faedah dari Zakat Fitrah yang dapat kamu lihat pada hadits Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma yang berbunyi :
“Bahwa Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam telah mewajibkan Zakat Fitrah yaitu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan keji dan sebagai bekal makan bagi orang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
Berdasarkan hadis tersebut, maka keutamaan Zakat Fitrah dan faedah di antaranya sebagai berikut :
Membersihkan diri dari dosa, perbuatan keji dan penyempurna puasa
Keutamaan Zakat Fitrah yang pertama adalah dilihat dari kemanfaatan bagi yang berpuasa, bahwa dengan melakukan Zakat Fitrah ini akan membersihkan dirinya dari dosa dan perbuatan keji serta sebagai penyempurna dari puasa yang sudah dilakukannya selama sebulan penuh.
Karena dalam tabi’atnya, manusia sekalipun dalam keadaan berpuasa kadang kala masih berbuat hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syara’ seperti berkata kotor, berdusta, hasut dan dengki antar sesama dan sebagainya.
Oleh karena itu, Zakat Fitrah ini hadir sebagai pengganti dan penyempurna terhadap hal-hal yang masih kurang.
Bukti peduli terhadap sesama umat muslim
Keutamaan Zakat Fitrah yang kedua adalah dilihat dari kemaslahatan umat. Bahwa dengan mengeluarkan Zakat Fitrah, menjadi bukti kepedulian antar sesama muslim, terlebih terhadap faqir miskin yang sangat membutuhkan uluran tangan saudara muslim yang lain.
Dari sini diketahui bahwa seseorang yang enggan untuk mengeluarkan zakat, sungguh sifat kasih sayang dan perhatiannya sangat kurang terhadap saudara muslim yang lainnya.
Mewujudkan kebahagiaan yang merata kepada kaum muslimin secara menyeluruh
Keutamaan Zakat Fitrah yang ketiga adalah diketahui bahwa Hari Raya Idul Fitri merupakan hari kemenangan dan hari kebahagian buat kaum muslimin setelah berhasil selama sebulan penuh melaksanakan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan.
Namun kebahagiaan ini kemungkinan besar tidak didapatkan oleh orang faqir dan miskin, melihat kekurangan yang ada pada diri mereka. Berbeda halnya dengan kebahagiaan yang didapatkan oleh orang yang memiliki kebutuhan harta yang cukup atau orang mampu lainnya.
Oleh karena itu, kewajiban Zakat Fitrah ini merupakan solusi syari’at untuk mewujudkan kebahagiaan yang merata kepada umat muslim secara menyeluruh. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam :
“Cukupilah kebutuhan (fakir miskin), agar mereka tidak meminta-minta pada hari seperti ini.” (Sunan Daruqutni: 67).
Wallahu Subehanahu Wa Ta’ala A’lam Bish Shawab.
(*)

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Dok-Pribadi-Herman-Aisa-Pabittei.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/20250926-Andri-Ridwan.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Sholihin-Bone-17032024.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Eric-Yohanis-Tatap-140425.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Dosen-STMIK-PPKIA-Tarakanita-Rahmawati-030325.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Ramadan-era-teknologi-digital-030325.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Sumarsono2.jpg)