Berita Kaltara Terkini
Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Ada Sanksi Menanti
Libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 ini sempat mengalami perubahan.
TRIBUNKALTARA.COM - Libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 ini sempat mengalami perubahan.
Akhirnya, pemerintah telah menetapkan untuk cuti bersama yaitu selama empat hari.
Keputusan perihal cuti bersama tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Karena adanya tambahan cuti bersama tersebut, total liburan pada Lebaran tahun ini selama 10 hari, ditambah dengan libur Hari Raya Idul Fitri serta libur akhir pekan.
Seperti diketahui, pemerintah membolehkan masyarakat mudik Lebaran pada tahun ini, termasuk bagi para ASN.
Gubernur Kalimantan Utara ( Kaltara ) Drs H Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum via rilis ke TribunKaltara.com mengatakan, ASN di lingkungan Pemprov Kaltara juga diperbolehkan mudik.
Namun, dia memberikan atensi kepada para pegawai pemerintah agar tidak menggunakan fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas.
Dia menyarankan untuk menggunakan kendaraan umum atau pribadi.
“Tidak boleh pakai kendaraan dinas. Kalau mau mudik, pulang kampung, harus pakai kendaraan pribadi.
Kendaraan dinas itu untuk keperluan dinas,” tegas Gubernur, Senin (18/4/2022) lalu.
Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang Minta Pelayanan Kesehatan di Perbatasan Mendapat Prioritas
Ia mengungkapkan akan memberikan sanksi kepada ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas.
Pasalnya, penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan kedinasan merupakan pelanggaran, apalagi untuk kepentingan pribadi seperti mudik dan liburan.
“Kalau saya monitor ada yang menggunakan kendaraan dinas, akan kami tindak. Akan kita tindak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Selain itu, gubernur juga mengingatkan agar waktu libur dimanfaatkan dan diperhitungkan dengan baik agar para ASN yang mudik, dapat kembali bekerja saat libur usai.
Jika tidak memungkinkan, dia menyarankan agar para abdi negara tetap di Kaltara.