Berita Bulungan Terkini

PNS Pemkab Bulungan Dilarang Ajukan Mutasi Hingga 2024, Berlaku Untuk Tenaga Guru & Tenaga Kesehatan

PNS Pemkab Bulungan dilarang ajukan mutasi hingga 2024, berlaku untuk tenaga guru & tenaga kesehatan.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Berseragam hitam putih para PPPK Guru formasi tahun 2021 saat sedang duduk di dalam ruang serbaguna lantai II Kantor Bupati Bulungan Selasa (19/4/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - PNS Pemkab Bulungan dilarang ajukan mutasi hingga 2024, berlaku untuk tenaga guru & tenaga kesehatan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru di lingkungan Pemkab Bulungan dilarang mengajukan permohonan pindah tugas atau mutasi sampai tahun 2024 mendatang.

Larangan itu dikeluarkan untuk menjaga kebutuhan pegawai, setelah melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2021.

Baca juga: Mulai Pagi Warga Antre Beli LPG 3 Kg di Kantor Disperindagkop Bulungan, Wajib Bawa Fotokopi KTP

Sebab, Bupati Bulungan, Syarwani mengakui, telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan Nomor 26 Tahun 2021.

Diketahui, regulasi ini mengatur terkait larangan mutasi bagi PNS di lingkungan Pemkab Bulungan hingga tahun 2024 mendatang.

"Peraturan tersebut berlaku untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidik,Tetapi, misalnya ada istri yang ikut suami pindah atau sebaliknya akan bertugas. Itu boleh dengan pengecualian," ungkapnya Rabu (20/4/2022).

Namun, kata Syarwani, ada juga beberapa PNS yang mengajukan mutasi karena desakan keluarga dan sebagainya.

"Sebetulnya, dalam komitmen sudah jelas kalau masa kerja belum 10 tahun tidak boleh pindah. Saya sudah beberapa kali mengingatkan kepada seluruh PNS jangan sampai belum setahun sudah menyampaikan usulan pindah," ungkapnya.

Untuk itu, kata Syarwani, seluruh PNS diharapan dapat mengabdi dan turut membangun Kabupaten Bulungan.

Syarwani juga mengingatkan agar para pegawai PPPK Guru tidak memikirkan untuk mengajukan mutasi dalam waktu berdekatan setelah menerima SK.

“Edaran terkait larangan mutasi itu sudah ada. Jadi, jangan sampai ada ASN yang baru menerima SK langsung mengajukan pindah karena tidak cocok dengan kondisi di lapangan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, Nurdiana membenarkan, saat ini sudah ada regulasi yang mengatur terkait larangan bagi ASN yang pindah tugas.

Baca juga: Soal Rencana Kenaikan Harga LPG 3 Kg, Disperindagkop Bulungan Sebut Ikut Kebijakan Pemerintah Pusat

"Jadi, sampai 2024 kita tidak memproses ASN untuk pindah," ungkapnya saat dihubungi TribunKaltara.com melalui telepon selular.

Namun, kata Nurdiana, sesuai edaran Bupati, ada dua ketentuan ASN yang dilarang mutasi, yakni, tenaga guru dan tenaga kesehatan.

"Sesuai regulasi, permohonan mutasi baru boleh diajukan setelah masa kerja 10 tahun setelah diangkat menjadi PNS. Artinya, di bawah 10 tahun belum diperbolehkan untuk mengajukan pindah tugas," ucapnya.

Penulis: Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved