Berita Tana Tidung Terkini

7 Anak di Bawah Umur Terlibat Pencurian di KTT, Ada yang Cuma Ikutan, Pelaku Diserahkan ke Orangtua

Sejumlah anak di bawah umur terlibat pencurian diamankan Polsek Sesayap, Selasa malam (19/4/2022) lalu.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Kapolsek Sesayap, Iptu Radyan Kunto Wibisono saat ditemui di Mako Polsek Sesayap, Kamis (21/4/2022) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Sejumlah anak di bawah umur terlibat pencurian diamankan Polsek Sesayap, Selasa malam (19/4/2022) lalu.

Kapolsek Sesayap, Iptu Radyan Kunto Wibisono mengatakan, setidaknya ada tujuh pelaku pencurian yang diamankan di Mako Polsek Sesayap pada Selasa lalu.

Dia menambahkan, dari hasil keterangan yang didapat. Terdapat tiga lokasi yang berhasil dibobol para pelaku ini.

Baca juga: Bocah di Bawah Umur Mencuri Sembako, Hasil Curian Disimpan di Perahu, Pelaku Ngaku tak Sendiri

Dia menambahkan, 2 dari 3 lokasi yang berhasil dibobol ini dilakukan hanya dengan jarak sehari.

Adapun barang-barang yang dicuri, yaitu uang tunai, makanan ringan, dan bahan pokok lainnya.

Selain itu, juga terdapat satu kotak amal di Masjid Agung At Taqwa yang berhasil dibobol oleh 1 dari 7 pelaku ini.

Baca juga: Sudah 4 Kali Anak di Bawah Umur di Tideng Pale Kedapatan Mencuri, Kades: Pelakunya Sama

"Untuk kejadian yang di kios Stadion Mini dan Warung Sembako itu selang sehari saja mereka beraksi. Kalau yang kotak amal itu sudah agak lama kejadiannya.

Masing-masing tempat ini, beda-beda pelakunya. Cuma, ada satu dari mereka ini yang menjadi dalangnya," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (21/4/2022).

Terkait alasan pencurian, dia sampaikan hanya sebatas kenakalan anak-anak.

Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian. (Lucky Business)

"Hanya ada satu orang yang sering melakukan aksi pencurian ini, kalau yang lain itu hanya ikut ikutan saja," terangnya.

Lebih lanjut dia sampaikan, mengingat para pelaku masih di bawah umur. Sehingga pihaknya menyelesaikan perkara secara diversi atau proses penyelesaian perkara di luar peradilan pidana.

Dia mengatakan, dari hasil proses diversi ini telah disepakati para pihak, untuk para pelaku pencurian ini dikembalikan ke orang tua masing-masing

Baca juga: Mencoba Kabur, Residivis Pencurian di Sebatik Timur Nunukan Ditembak, Begini Nasibnya Sekarang

"Dengan berbagai pertimbangan yang ada, kita akhirnya memeproleh kesepakatan bahwa terkait pelaku di bawah umur ini dikembalikan ke orangtua masing masing.

Tapi dengan catatan, barang barang yang sudah dicuri dikembalikan kepada pihak korban," jelasnya.

Meski dikembalikan ke orangtua masing-masing. Untuk menimbulkan efek jera, ketujuh anak di bawah umur ini, wajib lapor ke kepolisian setiap harinya dengan didampingi orangtua masing-masing.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved