Hari Kartini

Hari Kartini, Wahyuni Nuzband Sebut Pengesahan UU TPKS Jadi Hadiah Perempuan Indonesia

Setiap tanggal 21 April, perempuan di Indonesia merayakan peringatan Hari Kartini. Peringatan ini untuk mengenang jasa pahlawan nasional RA Kartini,

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kaltara, Wahyuni Nuzband ditemui di Gedung Gadis, Tanjung Selor, Kamis (21/4/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Setiap tanggal 21 April, perempuan di Indonesia merayakan peringatan Hari Kartini.

Peringatan ini untuk mengenang jasa pahlawan nasional RA Kartini, yang gigih memperjuangkan emansipasi perempuan.

Momen peringatan Hari Kartini tahun ini dirasa cukup spesial oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kaltara, Wahyuni Nuzband.

Baca juga: Lima Perempuan Kaltara Dapat Penghargaan dari OASE-KIM, Zainal: Kartini Masa Kini Harus Berinovasi

Hal ini dikarenakan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah resmi disahkan menjadi Undang-undang pada 12 April lalu.

Menurut Wahyuni, pengesahan UU TPKS menjadi hadiah bagi para pejuang perempuan di Indonesia.

"Hari Kartini kali ini kita sebagai perempuan Indonesia mendapatkan hadiah dengan penetapan UU TPKS," kata Wahyuni Nuzband, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Peringati Hari Kartini, Begini Tanggapan Para Srikandi DPRD Kabupaten Bulungan

"Ini merupakan hadiah bagi para pejuang perempuan," ungkapnya.

Menurutnya dengan adanya UU TPKS, maka perempuan yang kerap rentan menjadi korban kekerasan seksual kini memiliki dasar hukum untuk mendapatkan keadilan dan sejumlah hak pemulihan.

Kendati demikian, pihaknya mengaku masih menunggu aturan turunan UU TPKS terkait pelaksanannya di Kaltara.

ILUSTRASI -Hari Kartini 21 April. (TribunKaltara.com)
ILUSTRASI -Hari Kartini 21 April. (TribunKaltara.com) (TribunKaltara.com)

Selain itu, kata Wahyuni, Kaltara nantinya juga akan membentuk Perda terkait turunan UU TPKS.

Namun pihaknya mengaku proses pembentukan Perda belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, mengingat UU TPKS baru saja disahkan.

Baca juga: Hari Kartini, Psikolog Fanny Sumajow Diganjar Penghargaan Perempuan Berprestasi: Puji Syukur Tuhan

"Tentu tindaklanjut kita menunggu aturan turunannya dan kita di daerah akan membuat regulasi Perda terkait UU TPKS itu tadi," katanya.

"Kalau proses penyusunan Perda itukan sudah ada prosedurnya, kalau target mungkin belum ya karena UU-nya saja baru ditetapkan sekarang ini," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved