Kabar Artis

Kini Ditahan, Nathania Kesuma Terima Dana Rp 9,4 M, Samarkan Aset Kripto Indra Kenz Rp 35 M

Aliran dana dari Indra Kenz itu diduga digunakan Nathania Kesuma untuk membeli satu unit rumah mewah di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Kolase Tribunnews
Potret Indra Kesuma alias Indra Kenz dan sang adik Nathania Kesuma yang kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus Binomo dan kini ditahan Bareskrim Polri. 

TRIBUNKALTARA.COM – Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma resmi ditahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri usai diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (20/4/2022).

Nathania Kesuma menjadi tersangka baru yang ditahan setelah Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Sudah ditahan," ujar Whisnu dikonfirmasi kepada Tribunnews.com, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Pernah Pamer Harta Bareng Indra Kenz, Vanessa Khong Kini jadi Pesakitan Pakai Rompi Oranye

Adik Indra Kenz itu ditahan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Binomo pada Rabu kemarin.

Diketahui, proses pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma berlangsung sejak pukul 13.50 WIB hingga malam hari.

Calon adik ipar Vanessa Khong itu akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," tandas Whisnu.

Nathania Kesuma dan sang kakak Indra Kesuma alias Indra Kenz
Nathania Kesuma dan sang kakak Indra Kesuma alias Indra Kenz

Baca juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Langsung Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Hasil pemeriksaan adik Indra Kenz, sembunyikan aset kripto Rp 35 M

Informasi terbaru, Whisnu Hermawan mengatakan tersangka TPPU dalam kasus Binomo ini pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 9,4 miliar.

"Peran tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar RP 9.443.436.055," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Aliran dana dari Indra Kenz itu diduga digunakan Nathania Kesuma untuk membeli satu unit rumah mewah di wilayah Medan, Sumatera Utara.

"Tersangka Indra kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan tersangka Nathania Kesuma," ungkap Whisnu.

Baca juga: Tak Terendus Media, Vanessa Khong dan Ayahnya Jalani Pemeriksaan Terkait Indra Kenz di Bareskrim

Tak hanya itu, Nathania Kesuma juga menyamarkan hasil tindak kejahatan sang kakak dalam bentuk aset kripto senilai Rp 35 miliar.

Whisnu mengungkapkan Nathania Kesuma bersama Indra Kenz membuat akun kripto di Indodax yang diduga menggunakan hasil dari kejahatan kasus Binomo.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved