Berita Tarakan Terkini

Sampai Saat Ini THR ASN Pemkot Tarakan Belum Cair, Begini Penjelasan Walikota Khairul

Sampai saat ini, Pemkot Tarakan belum menerima instruksi terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para PNS di Kota Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul,M.Kes. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sampai saat ini, Pemkot Tarakan belum menerima instruksi terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para PNS di Kota Tarakan.

Ini disampaikan langsung Wali Kota Tarakan, dr Khairul,M.Kes. Ia menegaskan, dalam hal pencairan, harus mendapatkan petunjuk resmi yang diturunkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“Belum dapat kabar lagi, masih menunggu petunjuk Kemenkeu dan saya belum dapat laporan detailnya,” beber Khairul, M.Kes.

Baca juga: THR Cair, Jangan Langsung Dihabiskan! Simak Tips Mengelola Dana Hari Raya Agar Tak Lewat Begitu Saja

Adapun lanjutnya, petunjuk Kemenkeu sampai dengan Kamis (21/4/2022) hari ini belum turun meski diakuinya, sudah ada instruksi 10 hari sebelum lebaran, THR harus sudah dibagikan kepada seluruh ASN.

“ Tapi nanti kita update lagi sesudah dapat laporan detail dari BPKPAD Tarakan tentang mekanisme. Karena bagaimanapun, THR ini kan anggarannya dari pusat, dari APBN,” tukasnya.

Baca juga: THR Bagi ASN Mulai Dicairkan, Denny: Segera Dibelanjakan untuk Meningkatkan Perekonomian di Kaltara

Sebelumnya dalam pemberitaan Tribunnews.com per Rabu (20/4/2022) kemarin, dijelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

ASN Pemkot Tarakan menghadiri suata kegiatan TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
ASN Pemkot Tarakan menghadiri suata kegiatan TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Adapun PP tersebut yakni PP Nomor 16 Tahun 2022 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2022 lalu. Di dalam PP ini disebutkan, THR dan Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca juga: Sebelum Idul Fitri, Pemkab Nunukan Komitmen Bayar THR ASN, Ini Penjelasan Sekretaris Keuangan Daerah

Jika THR dan Gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Sedangkan, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved