Berita Kaltara Terkini
THR Bagi ASN Mulai Dicairkan, Denny: Segera Dibelanjakan untuk Meningkatkan Perekonomian di Kaltara
Pihak BKAD Kaltara menyampaikan, mulai hari ini THR bagi ASN di lingkungan Pemprov Kaltara sudah dapat dicairkan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR –Pihak BKAD Kaltara menyampaikan, mulai hari ini THR bagi ASN di lingkungan Pemprov Kaltara sudah dapat dicairkan.
THR untuk sekitar 4.000 ASN di lingkungan Pemprov Kaltara itu, sudah dapat dicarikan setelah OPD terkait mengirimkan SPM kepada BKAD Kaltara.
Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto berharap, para ASN yang telah menerima THR untuk segera membelanjakannya di Kaltara.
Baca juga: BKAD Sebut Tunjangan Hari Raya Bagi Aparatur Sipil Negara Kaltara Dapat Dicairkan Hari Ini
Sehingga nantinya ada perputaran uang yang terjadi yang mampu mengangkat perekonomian Kaltara, mengingat besaran anggaran THR untuk ASN yang disiapkan mencapai puluhan miliar rupiah.
"Harapan saya juga ketika kita sudah menerima THR, uang yang diterima segera dibelanjakan untuk meningkatkan perekonomian di Kaltara," kata Denny Harianto, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: THR bagi PNS Belum Cair? Menkeu Sri Mulyani: Bisa Saja Dibayar Setelah Lebaran, Ini Alasannya
"Jadi biar perputaran uang tercipta, karena kalau di total ada sekitar 40 miliar lebih, itu dari gaji Rp 29 miliar dan TPP 50 persen Rp 12 miliar," jelasnya.
Terkait penggunaan belanja yang dimaksud, pihaknya tidak membatasi asalkan berada di wilayah Kaltara.

Denny pun berharap, dana THR yang sudah diterima untuk tidak ditabung, agar perputaran uang dan ekonomi dapat tercipta di bulan Ramadan dan Hari Raya Lebaran ini.
"Kalau belanja terserah, UMKM bisa, harapan saya semakin cepat diterima semakin sering dibelanjakan perputaran uang semakin terasa di Kaltara," ujarnya.
Baca juga: Ngaku Belum Bisa Pastikan Nilai, THR ASN Nunukan Tunggu Aturan: Kemungkinan Masih di Kemenkumham
"Kalau ditabung janganlah, kalau bulan baik disedekahkan bayar zakat kan itu penting," tuturnya.
Sebagai informasi, besaran THR yang dibayarkan kepada ASN ialah berupa satu kali gaji pokok dan 50 persen atau separuh dari tambahan penghasilan pegawai (TPP).
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi