Ramadan

Manfaatkan 10 Hari Terakhir Ramadan, Simak Rukun dan Bacaan Niat Itikaf

Itikaf merupakan kegiatan amalan berdiam diri di masjid dan melakukan kegiatan amalan lainnya di dalam masjid seperti tadarus Al Quran

Editor: Hajrah
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi I'TIKAF 

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”

Sementara niat i’tikaf yang dinadzarkan adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”

Hanya saja, dalam i’tikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka ia harus berniat lagi.

Dan itikaf keduanya dianggap sebagai i’tikaf baru.

Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.

Sembilan Hal yang Dapat Membatalkan Itikaf:

- Berhubungan suami-istri

- Mengeluarkan sperma

- Mabuk yang disengaja

- Murtad

- Haidh (selama waktu I’tikaf cukup dalam masa suci biasanya)

- Nifas

- Keluar tanpa alasan

- Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda

- Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rukun dan Bacaan Niat Itikaf, Berikut 9 Hal yang Dapat Membatalkan Itikaf, https://www.tribunnews.com/ramadan/2022/04/22/rukun-dan-bacaan-niat-itikaf-berikut-9-hal-yang-dapat-membatalkan-itikaf?page=all.
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved