Berita Tarakan Terkini

Satu Orang Jadi DPO Kasus Sabu 955,14 Gram, Kasat Narkoba Polres Tarakan Akui Kesulitan Nangkap

Sampai saat ini tercatat dari tiga LP yang sudah dimusnahkan barang bukti (BB) pada Kamis (21/4/2022)masih ada satu orang yang masuk dalam DPO

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (21/4/2022) kemarin di Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sampai saat ini, tercatat dari tiga LP yang sudah dimusnahkan barang bukti (BB) pada Kamis (21/4/2022) kemarin, masih ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini Satresnarkoba Polres Tarakan masih terus mendalami kasus tersebut di daerah Sulawesi.

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Dien Fahrur Romadhoni, saat proses penangkapan personel sempat menemui kendala. Salah satunya ia mencontohkan pada saat melakukan pendalaman di lokasi tujuan pengiriman, penerima menghilangkan jejak diri.

Baca juga: Sabu 955,14 Gram Dimusnahkan Dengan Cara Dilarutkan ke Dalam Air, Dilihat Langsung 4 Tersangka

“Karena memang terorganisir. Jadi dia diselipkan melalui styrofoam kardus dan dikirimkan ke Parepare. Tidak berkomunikasi langsung, tapi memakai semacam buruh dan buruh ini tidak tahu isi barangnya, siapa penerima di sana,” beber Iptu Dien Fahrur Romadhoni.

Buruh dalam hal ini hanya melaksanakan tugasnya mengangkut barang menuju kapal. Selanjutnya ada orang bertugas menjemput barang tersebut di Parepare saat ini melarikan diri.

“Sedangkan saat penangkapan kemungkinan ada kebocoran dari tersangka di sini atau dari keluarganya jadi di Sulawesi yang mau dituju kiriman barang ini kabur semua,” jelasnya.

Baca juga: Sabu Seberat 20,2 Kg Dimusnahkan Polres Nunukan, Selundupkan Lalui Jalur Tikus, Ini Modusnya

Ia menambahkan, buruh sendiri pun yang dimintai untuk mengangkut barang ke kapal tidak tahu menahu bahwa yang diangkut adalah barang terlarang berisi narkotika jenis sabu.
“Pengakuan pelaku baru sekali katanya,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkan Iptu Dien Fahrur Romadhoni, dari pihak Satreskoba Polres Tarakan, penindakan dan penangkapan terhadap pelaku pengedar menjadi hal yang diseriusi.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Dien Fahrur Romadhoni.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Dien Fahrur Romadhoni. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Kami tidak main-main dalam hal penindakan ini. Kami dalam melakukan pengungkapan selama ini sudah dibuktikan dengan penangkapan beberapa pelaku di kasus-kasus berbeda sebelumny. Kami berhasil melakukan lumayan banyak dari sisi kualitas dan kuantitas,” tegasnya.

Sampai saat ini total memang belum direkap pihaknya biasanya akan dirilis di akhir tahun.
Membahas kendala lain yang dihadapi lanjutnya, memang kondisi Tarakan adalah kepualauan dikelilingi laut dan ada pertambakan.

Baca juga: Sabu 1,9 Kg Nyaris Lolos ke Parepare Dimusnahkan, BNNP Kaltara & Bea Cukai Komitmen Perangi Narkoba

“Pulau ini dikelilingi laut, penyelundup bisa di manapun dia bersandar memasukkan barang. Walau kita jaga di titik ini, bisa saja larinya di titik sana,” ujarnya.

Salah satu dugaan lokasi yang bisa berpotensi dilakukan transaksi bahkan penyimpanan ada di daerah pertambakan.

“Iya. Wilayah pesisir ini dugaan,” ujarnya.

Adapun pada kasus pemusnahan yang dilakukan pada Kamis (21/4/2022) kemarin, ada tiga kasus. Pertama laporan kepolisian LP/B/1113/IV/2022, tertanggal 4 April 2022, dimana tersangka berinisial FR.
Kasus kedua LP/A/90/III/2022, tertanggal 17 Maret 2022, dimana tersangka berinisal BU atau BS.
Kasus ketiga, yakni LP/A/84/III/2022/SPKT Satresnarkoba per tanggal 9 Maret 2022 tersangka melibatkan MU.

Baca juga: Sabu 2 Kg Asal Perbatasan RI-Malaysia Dimusnahkan, Pelaku Berasal dari Warga Binaan Lapas Tarakan

Dari tiga kasus tersebut dimusnahkan dan disisihkan untuk persidangan sebesar 889,79 gram. “Khusus kasus 9 Maret 2022, ada dua tersangka salah satunya MU,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved