Berita Tarakan Terkini
Sabu 955,14 Gram Dimusnahkan Dengan Cara Dilarutkan ke Dalam Air, Dilihat Langsung 4 Tersangka
Polres Tarakan kembali memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (21/4/2022) siang tadi.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Polres Tarakan kembali memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (21/4/2022) siang tadi.
Total barang bukti (BB) dimusnahkan sebanyak 955,14 gram dari total keseluruhan BB yang dimusnahkan sebanyak 966,6 gram BB yang berhasil disita dari tangan empat tersangka.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan disaksikan langsung di hadapan empat tersangka yakni FR, BS, MU dan HA. Pemusnahan juga turut dihadiri Kejari Tarakan dan PN Tarakan dan Labkesda Dinkes Kota Tarakan.
Baca juga: Sabu Seberat 20,2 Kg Dimusnahkan Polres Nunukan, Selundupkan Lalui Jalur Tikus, Ini Modusnya
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, pemusnahan BB hari ini sudah memiliki penetapan penyitaan dari pihak Kejaksaan Negeri Tarakan.
“Ada yang disisihkan hari ini sebanyak 0,9 gram untuk BB dibawa ke laboratorium dan dimusnahkan hari ini 955,14 gram,” bebernya.
Baca juga: Sabu 1,9 Kg Nyaris Lolos ke Parepare Dimusnahkan, BNNP Kaltara & Bea Cukai Komitmen Perangi Narkoba
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan, Adam Saimima mengungkapkan, terhadap tuntutan yang akan diajukan dari pihaknya terkait kasus narkotika khususnya sabu-sabu Kejaksaan Negeri Tarakan, harus melihat bagaimana perbuatan yang dilakukan pelaku.
“Kami tidak pernah main-main untuk kasus narkotika. Kalau masih pemula masih diberi pertimbangan tapi rata-rata pasti berat. Tidak ada yang ringan untuk kasus narkotika,” beber Adam Saimima.

Namun lanjutnya, jika sudah berulang kali melakukan maka akan lebih berat lagi dilakukan. Sesuai aturan perundang-undangan, paling lama hukuman pidana penjara yakni 20 tahun dan seumur hidup.
“Selama ini sudah pernah ada beberapa perkara kita. Kami pernah ajukan seumur hidup dan pengadilan ada yang putuskan hukuman mati,” urainya.
Baca juga: Dipimpin Kapolda Kaltara, Sabu Seberat 126 Kilogram Dimusnahkan Dengan Cara Dicampur Air
Ia melanjutkan, untuk kasus ini, akunya memang ada beberapa hal yang dilakukan selain represif seperti penuntutan setinggi-tingginya, juga melakukan persuasif.
“Kami lakukan imbauan kepada masyarakat, sekolah-sekolah untuk edukasi akan bahayanya narkotika ini, termasuk kami lakukan penelitian,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah