Ramadan

Cara Tepat Menghitung Pembayaran Zakat Mal, Begini Penjelasan Pakar Ekonomi Syariah

Berikut ini cara tepat menghitung pembayaran zakat mal berdasarkan penjelasan pakar Ekonomi Syariah IPB, Dr. Irfan Syauqi Beik.

Thinkstockphotos.com
Ilustrasi pembayaran zakat mal. (Thinkstockphotos.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini cara tepat menghitung pembayaran zakat mal berdasarkan penjelasan pakar Ekonomi Syariah IPB, Dr. Irfan Syauqi Beik.

Banyak yang belum mengetahui mengenai kewajiban mengeluarkan zakat mal atau zakat harta di bulan Rmadhan.

Kebanyakan yang dipahami hanya keharusan mengeluarkan zakat fitrah.

Menurut Dr Irfan Syauqi, zakat mal sedikit kurang diketahui masyarakat.

Hal itu dikarenakan kurangnya pemahaman mengenai kewajiban untuk menunaikan pembayaran zakat mal.

Lanjut Dr Irfan, pola pikir masyarakat juga harus diubah, bahwa membayar zakat mal bukanlah beban tapi menyenangkan.

"Jadikanlah kewajiban membayar zakat mal itu sebagai sebuah kebutuhan, dengan begitu, kita akan melakukannya tanpa beban," terang Dr Irfan melansir laman IPB, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah 2022? Ini Bacaan Niat Pemberi Zakat Disertai Doa bagi Penerima

Sebelum memahami perhitungan zakat, umat muslim harus memahami makna zakat sebagai ibadah.

Dia menjelaskan, zakat adalah sedekah wajib dan dikeluarkan dalam bentuk harta kepada penerima zakat atau mustahik.

"Kita tidak boleh salah terhadap harta-harta apa saja yang wajib kita zakatkan dan kepada siapa kita salurkan. Karena bila kita asal-asalan dalam menyalurkan, boleh jadi harta tersebut tidak tersalurkan," ucap dia.

Menurut dia, ibadah zakat merupakan ibadah yang bersifat multidimensi.

Ibadah ini terkait dengan dimensi spiritual, dimensi sosial, dan dimensi ekonomi.

Ibadah zakat juga, sebut dia, bersifat qadhaiyyah, jadi perlu diatur oleh negara, karena menyangkut hubungan muamalah antar sesama.

Bila dilakukan sembarangan, ada pihak yang dirugikan yakni mustahik yang tidak menerima haknya.

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Bayar Zakat Fitrah Ramadan? Ini Penjelasannya, Dilengkapi Waktu dan Doa Niat

"Semua harta produktif selama bersifat halal maka berpotensi menjadi zakat mal. Karena ketika berbicara harta objek zakat, pendekatan yang digunakan adalah ijmali, artinya makna maal tersebut dapat berkembang sehingga ragam zakat maal sangat banyak," tambah dia.

Cara hitung zakat mal

Dia menyebut, bentuk harta yang termasuk ke dalam zakat mal sangat beragam. Mulai dari logam mulia, surat berharga, pertanian, perniagaan hingga pendapatan dan jasa.

Sebagian masyarakat belum mengetahui adanya zakat penghasilan atau profesi.

Perhitungan ini dulunya mendatangkan berbagai perbedaan pendapat di antara para ulama dan menjadi perbincangan masyarakat.

Namun kini diatur dalam undang-undang untuk memudahkan perhitungannya.

"Ada tiga cara perhitungannya, yakni bisa disamakan dengan perhitungan zakat emas, bisa disamakan dengan perhitungan zakat perak, maupun disamakan dengan perhitungan pertanian atau beras," tutur Dr. Irfan.

Baca juga: Baznas Tana Tidung Minta Masyarakat Muslim tak Ulur Waktu Berzakat, Bayar Cepat Lebih Baik

Dia mengatakan perhitungan ini valid dan ada rujukannya. Perhitungan ini mengacu pada SK Ketua BAZNAS No 34 tahun 2020.

Standar nishab atau batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat mal yang dipakai adalah standar emas, yakni 85 gram emas. Nilai emasnya juga mengikuti harga pasar.

"Bila pendapatan per bulan melebihi nishab, maka zakat wajib dikeluarkan per bulannya.

Bila pendapatan per bulannya di bawah nishab, maka nilai pendapatannya bisa diakumulasikan terlebih dahulu per tahun," terang dia.

Sedangkan, lanjutnya, zakat mal dengan standar perak wajib dikenakan atas kepemilikan perak yang telah mencapai nishab 595 gram perak.

Kadar zakatnya sama dengan standar emas, yakni 2,5 persen dari pendapatan terkena zakat.

Besar zakat logam mulia lainnya juga disamakan dengan nilai emas 85 gram.

Zakat yang perhitungannya sama dengan zakat emas, antara lain zakat uang dan surat berharga, perniagaan, pertambangan dan perikanan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Bayar Zakat Mal? Ini Cara Mudah Perhitungannya dari Pakar IPB", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2022/04/23/123322471/ingin-bayar-zakat-mal-ini-cara-mudah-perhitungannya-dari-pakar-ipb.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved