Berita Nasional Terkini

Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku dan Minyak Goreng mulai 28 April 2022, Berikut Reaksi GAPKI

Pemerintah mengeluarkan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai 28 April 2022 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Harga TBS Sawit di Malinau dibanderol Rp 2.550 per Kilogram di Pabrik Minyak Sawit PT Bukit Borneo Sejahtera, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai 28 April 2022 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.

Keputusan larang ekspor minyak goreng dan bahan minyak goreng tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan melalui Youtube Setneg pada Jumat (22/4/2022).

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," ujar Jokowi

Dikemukakan, dari hasil rapat diputuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Presiden berharap, dengan adanya larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng, ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran.

Baca juga: Peremajaan Sawit Rakyat Perlu Didorong, Kemenkop UKM Siap Mendukung

Bagaimana reaksi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyikapi keputusan Pemerintah melarang ekspor bahan baku dan minyak goreng tersebut?

Dalam rilisnya yang diterima TribunKaltara.com, Jumat (22/4/2022) malam, GAPKI menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya per 28 April 2022.

“GAPKI sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit.

Selain itu, kami hormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden,” ujar Tofan Mahdi, Juru Bicara GAPKI dalam keterangan tertulisnya.

Tofan menjelaskan, perkembangan kebijakan ini akan terus dimonitor dampaknya di lapangan. Termasuk apabila ada efek negatif dari kebijakan ini.

“Jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, kami akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, ” katanya.

Baca juga: Demi BLT Minyak Goreng Sebesar Rp 500 Ribu, KPM Rela Antre Berjam-Jam di Kantor Pos Malinau

Tofan mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap sektor keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit.

Harga Minyak Goreng di Pasaran masih Jadi Persoalan

Sebelumnya, dalam kunjungannya ke Sumenep, Madura pada Rabu (20/4/2022), Presiden Jokowi mengakui persoalan harga minyak goreng di pasaran dalam negeri masih menjadi persoalan.

Meski masyarakat sudah diberi subsidi minyak goreng, Presiden tetap ingin harga jualnya lebih mendekati normal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved