Berita Bulungan Terkini
Usai Libur Cuti Lebaran PNS Pemkab Bulungan Masih Bolos Kerja! Syarwani Tegaskan TPP Bakal Dipangkas
Usai libur cuti lebaran PNS Pemkab Bulungan masih bolos kerja! Syarwani tegaskan TPP bakal dipangkas.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Usai libur cuti lebaran PNS Pemkab Bulungan masih bolos kerja! Syarwani tegaskan TPP bakal dipangkas.
Pemkab Bulungan akan memberikan sanksi tegas, berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti bolos kerja usai libur cuti lebaran 1443 hijiriah.
Bupati Bulungan Syarwani mengungkapkan, waktu kerja PNS mulai berjalan efektif, pada 9 Mei mendatang.
Baca juga: Tahun Ini Calon Jemaah Haji Bulungan Berangkat Haji Hanya 42 Orang, Imbas Aturan Pemerintah Saudi
Karena itu, cuti bersama dan libur lebaran mulai 29 April sampai 8 Mei harus dimanfaatkan secara efektif.
"Jangan sampai ada PNS yang menambah libur," ucapnya Sabtu (23/4/2022).
Karena itu, Syarwani menginstruksikan, kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan dan Asisten I Setkab Bulungan segara membuat surat edaran (SE) terkait hal tersebut.
"Tanggal 9 Mei semua PNS sudah harus berada di tempat kerja," ungkapnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada PNS yang terbukti menambah libur.
"Iya, sanksi yang bisa diberikan, yakni pemotongan tambahan penghasilan pegawai," ucapnya.
Kendati demikian, Syarwani mengaku, tidak mengetahui secara pasti persentase sanksi pemotongan TPP tersebut.
"Yang pasti, ada regulasi yang mengatur terkait hal itu," ujarnya.
Baca juga: Juventus Ingin Salip Real Madrid Rekrut Rudiger, 2 Pemain Chelsea Lainnya juga Diincar Bianconeri
Sebenarnya, menurut Syarawani, kebijakan pemotongan TPP ini tidak hanya berlaku pada cuti bersama dan libur lebaran saja.
Sebab, waktu efektif bekerja juga bisa disanksi jika yang bersangkutan tanpa keterangan.
"Iya, pasti ada sanksi pemotongan TPP kalau yang bersangkutan tanpa keterangan," ucapnya.
Di tengah pandemi Covid-19, PNS juga diminta untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.