Berita Regional Terkini

Hanya Gara-gara Tanyakan THR Kepada Perusahaan, Karyawan Swasta ini Malah Kena Pecat

Naas menimpa seorang karyawan swasta di Kota Makassar, bernama Syamsul Arifin.Ia mengaku dipecat usai menanyakan perihal Tunjangan Hari Raya (THR)

Editor: Hajrah
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM- Naas menimpa seorang karyawan swasta di Kota Makassar, bernama Syamsul Arifin.

Ia mengaku dipecat usai tanyakan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan tempatnya bekerja.

Duduk persoalan berawal dari Syamsul Arifin yang berinisiatif mempertanyakan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Namun tak disangka, ia malah mendapat respons yang tidak bagus dari pimpinan hingga berujung pemecatan.

"Adapun pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan,"jelasnya.

Kemudian Syamsul Arif menambahkan, pemecatan dirinya secara tiba-tiba tanpa ada surat peringatan (SP) sama sekali.

Menurutnya ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.

"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya.

Ia mengungkap, ada banyak masalah dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan selama ia bekerja.

Baca juga: Kapan THR 2022 Bagi Pekerja Cair? Perusahaan Wajib Bayar Penuh, Berikut Aturannya

Misalnya, gaji lembur yang tidak dibayar, atau jam kerja karyawan yang tidak menentu.

"Jam kerja sampai 50 jam seminggu. Sementara yang diatur di pasal 77 ayat (1) dan (2) dimana jam kerja itu 40 jam. itu dinilai mencederai hak pekerja," bebernya.

Adapun kejadian yang menimpa Syamsul Arif telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar.

Perlu diketahui bahwa Syamsul bekerja di perusahaan PT Karya Alam Selaras yang bergerak di bidang konsultan lingkungan.

Lokasi kantornya tepat berada di kawasan Tallasa City, Makassar.

Baca juga: H-7 Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, Disnakertrans Kaltara Sebut Belum Ada Laporan ke Posko THR

Penjelasan Perusahaan

Dikonfirmasi terpisah, pihak perusahaan PT Karya Alam Selaras, Ridwan mengatakan apa yang disampaikan karyawannya tidak benar.

Menurutnya, Syamsul Arif diistirahatkan karena kinerjanya kurang baik dan tidak mencapai target.

"Karena yang bersangkutan tidak menunjukkan progres ke arah yang lebih baik, makanya diistirahatkan," kata Ridwan saat dikonfirmasi terkait pemecatan tersebut.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Ariansyah mengatakan, pihaknya masih memproses suratnya terkait kasus pemecatan karyawan tersebut.

"Mungkin besok kita pertemukan di kantor," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (26/4/2022).

Ariansyah mengatakan, laporan tersebut dibarengi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga butuh kepastian atau penjelasan dari pihak pemberi kerja dalam hal ini perusahaan.

"Gambaran yang kita dapat baru dari pihak sebelah, pihak pekerja. Kami juga mau dengar gambaran dari pihak perusahaan, ada apa. Kita pemerintah harus berada di tengah, netral," katanya.

Berdasarkan informasi dihimpun Tribun, tenaga kerja tersebut masih kontrak yang bekerja di bawah satu tahun.

Dalam regulasi, jika tenaga kerja berstatus kontrak, perusahaan tidak punya kewajiban untuk membayar THR.

Akan tetapi pihaknya akan memastikan langsung status kepegawaian karyawan tersebut.

Menurutnya, bagi yang bekerja terus menerus lebih dari satu bulan di bawah satu tahun itu proporsional.

Sementara jika kontrak sebelum hari H (lebaran) itu tidak berhak mendapatkan THR.

Kecuali tenaga kerja tetap terdaftar sebagai karyawan 30 hari sebelum hari H (lebaran) dia berhak mendapatkan THR.

Di sisi lain, perusahaan juga tidak boleh semena-mena memecat karyawannya tanpa alasan jelas.

"Itu kan harus mengikuti aturan, ada peringatan lebih dulu," jelasnya.

Dalam proses mediasi tersebut akan dilihat terkait ada tidaknya kompensasi atau pesangon oleh perusahaan.

"Kalau memang sudah proses mediasi, ada namanya perjanjian bersama itu tidak mengarah ke pengadilan," tuturnya.

Sejauh ini kata Ariansyah, baru satu orang melaporkan perusahaan tidak melalukan pembayaran THR karyawan.

Disnaker telah membentuk tujuh tim untuk melakukan pengawasan dan juga menerima aduan dari masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, menegaskan semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

"Kita warning semua perusahaan di Makassar, minimal tiga hari jelang lebaran, semua karyawan sudah harus menerima THR," tegasnya.

Bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu, akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.

"Karyawan bisa datang ke kantor (DPRD Makassar) melaporkan jika ada perusahaan tak memberi THR," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karyawan Mengaku Dipecat Setelah Pertanyakan Pencairan THR, Perusahaan Sebut Kinerjanya Kurang Baik, https://www.tribunnews.com/regional/2022/04/27/karyawan-mengaku-dipecat-setelah-pertanyakan-pencairan-thr-perusahaan-sebut-kinerjanya-kurang-baik?page=all.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved