Berita Tarakan Terkini
Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Lindungi Pekerja Saat WFH
BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) selaku badan yang ditunjuk pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Chen Hong yaitu seorang direktur PT Datang DSSP Power Indonesia.
Tentu kejadian ini menjadi pengalaman yang berharga bagi kita, karena resiko kecelakaan kerja kita tidak tau kapan datangnya.
Karena resiko pekerjaan bisa terjadi kesetiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,
“Dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya, karena semua jenis pekerjaan pasti memiliki risiko kerja dengan tingkatan yang berbeda-beda.
Sehingga jika kita sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan keluarga yang kita tinggalkan tidak perlu khawatir dengan resiko tersebut, karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan semua biaya pertanggungan sesuai dengan kebutuhan medis menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan dan bahkan ahli waris akan mendapat santunan,” terangnya.
(Adv)