Berita Tarakan Terkini

Nelayan Tarakan Bisa Dapat BBM Jenis Pertalite, Syaratnya Miliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan 

dapatkan pertalite yang kini ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) adalah harus mencantumkan bukti terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Salah satu persyaratan mendapatkan BBM pertalite, nelayan harus terdaftar BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Salah satu persyaratan untuk bisa mendapatkan pertalite yang kini ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) adalah harus mencantumkan bukti terdaftar dalam BPJS Keternagakerjaan.

Ini disampaikan Ardiansyah, Kepala Dinas Perikanan Kota Tarakan. Sebelumnya memang sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Dinas Perikanan Kota Tarakan dan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 kemarin.

Mengacu pula pada Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja Melalui Mekanisme Pelayanan Administrasi Perizinan dan Pengadaan Barang atau Jasa di Kota Tarakan.

Baca juga: Demi Dapat Pertalite, Ratusan Nelayan Tarakan Rela Antre Urus Syarat Rekomendasi ke Dinas Perikanan

Di dalam PKS dinyatakan, bahwa setiap pelayanan administrasi surat rekomendasi seperti pengurusan rekomendasi BBM pertalite bersubsidi bagi nelayan, rekomendasi Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), yang ada di wilayah Tarakan wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran iuran bulan terakhir pada berkas administrasi atau berkas permohonan.

“BPJS Ketenagakerjaan penting juga untuk mereka para nelayan. Jangan dianggap remeh, jadi kalau ada apa-apa di laut, dapat hak. Dan memang iurannya per bulan juga tidak begitu besar,” ujarnya.

Jika melaut, memiliki risiko besar khususnya nelayan tangkap dan sudah banyak kejadian. Dan perlu dipahami, ini bukan untuk pelaku nelayan saja tetapi untuk anak dan istri.

Baca juga: Pertamax Mahal, Permintaan Pertalite di Kabupaten Malinau Meningkat, Minta Tambahan Kuota BBM

“Sebetulnya ini program pemerintah, melindungi masyarakat kita pekerjanya ada risiko, misalnya nelayan tangkap, ini kembali ke mereka. Ditambah cakupan kepesertaan yang belum memenuhi target secara nasional,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, nanti kembali ke mereka yang akan menikmati. Biaya ia perkirakan yang harus dibayarkan Rp 16.500 per bulan.

“Kalau mereka merokok, satu hari habis. Kalau data saat ini lengkap data di BPJS Ketenagakerjaan,” urainya.

Ardiansyah, Kepala Dinas Perikanan Kota Tarakan.
Ardiansyah, Kepala Dinas Perikanan Kota Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Ia menambahkan, pihaknya menyiapkan Tim Perisai untuk menyosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Misalnya untuk kelompok nelayan mereka diberikan penyuluhan menyampaikan informasi ini juga. Data kemarin baru 45 persen informasinya. Kami jumlah ada 9.000 lebih dan masuk baru 545 orang,” sebutnya.

Baca juga: Harga Pertamax Naik, Warga Kabupaten Tana Tidung Plih Pertalite, Disperindagkop: Stok Aman 

Sehingga angkanya masih belum sampai separuh dari jumlah nelayan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kendalanya salah satunya persoalan pemahaman.

“Makanya kami terus informasikan, ini kembali ke keluarga mereka. Kalau terjadi kecelakaan dan meninggal ada semua tertera,” pungkasnya.

Ia melanjutkan, terakhir kemarin dua bulan ada CSR dari BCA membantu membayarkan premi nelayan selama dua bulan berturu-turut.

Baca juga: Beli Pertalite, Nelayan & Speedboat Wajib Kantongi Rekomendasi, Ini Kata Wali Kota Tarakan Khairul

“Ada juga dari instansi lain. Ini membantu mereka. Makanya kami sudah ada PKS dengan BPJS, mesti membantu mendorng kepesertaan ini,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved