Berita Kaltara Terkini
Soal Kebijakan Kursi Penumpang Speedboat, Dishub Kaltara Sebut Sesuai Nomor Tiket Dilakukan Bertahap
Soal kebijakan kursi penumpang speedboat, Dishub Kaltara sebut sesuai nomor tiket dilakukan bertahap.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Soal kebijakan kursi penumpang speedboat, Dishub Kaltara sebut sesuai nomor tiket dilakukan bertahap.
Pihak Dishub Kaltara menyampaikan, kebijakan penomoran di kursi dan tiket speedboat reguler dimulai pada bulan April ini.
Menurut Kepala Dishub Kaltara, Ahmad Hairani, penomoran kursi tersebut dilakukan untuk mempermudah penumpang speedboat reguler.
Baca juga: Rayakan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, Sekprov Kaltara Suriansyah Larang ASN Gelar Open House
Sehingga nantinya saat hendak menaiki speedboat reguler, para penumpang tidak lagi harus berebut tempat duduk, dan penumpang dapat duduk di kursi sesuai dengan nomor yang tertera di tiket masing-masing.
"Penomoran kursi itu sudah disosialisasikan, jadi kita harap orang tidak berdesak-desakan lagi masuk," kata Ahmad Hairini, Rabu (27/4/2022).
Kendati diterapkan pada bulan ini, pihaknya mengaku masih memerlukan waktu hingga kebijakan tersebut berjalan efektif.
"Kita berusaha membuat nyaman masyarakat, kita terapkan secara berkala dan pelan-pelan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Gapasdap Bulungan, Bayu mengatakan, kebijakan penomoran kursi dan tiket masih dalam tahap sosialisasi.
Baca juga: Dua Daerah Zero Covid-19, Pemprov Perketat Pintu Masuk, Ini Harapan Gubernur Kaltara Zainal Paliwang
Menurutnya, baru beberapa speedboat reguler saja yang menerapkan kebijakan tersebut, ke depan pihaknya berjanji akan mengoptimalkan kebijakan baru tersebut.
"Saat ini lagi kita praktekan di lapangan, karena baru disosialisasikan jadi masih belum optimal," tutur Bayu.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi