Berita Tana Tidung Terkini

Berlayar Setiap Hari, Berikut Jadwal & Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan Sabtu 30 April 2022

Jadwal keberangkatan Sebawang-Tarakan menggunakan KMP Manta akan tersedia pada Sabtu (30/4/2022) besok

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Aktivitas Kapal Feri yang tiba di Pelabuhan Sebawang Kabupaten Tana Tidung. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Jadwal keberangkatan Sebawang-Tarakan menggunakan KMP Manta akan tersedia pada Sabtu (30/4/2022) besok

Pemuatan akan dilakukan di Tarakan pada malam ini, Jumat (29/4/2022), pukul 21.00 Wita.

Sementara keberangkatan dari Tarakan menuju Sebawang, berlayar pukul 02.00 dini hari nanti.

Baca juga: Jadwal & Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan Minggu 24 April 2022, Keberangkatan Lihat Hal Ini

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Tana Tidung, Reni Anggraeni mengatakan, durasi perjalanan dari Tarakan ke Sebawang memakan waktu sekira 6 jam.

"Untuk keberangkatan dari Sebawang ke Tarakan nanti tergantung kondisi air ya. Tapi keberangkatannya tetap hari itu juga," ujarnya kepada TribunKaltara.com

Dia menambahkan, jadwal kapal feri pada bulan April ini akan berlayar setiap hari.

Baca juga: Jadwal Kapal Feri Rute Tana Tidung ke Tarakan Rabu 30 Maret 2022, Keberangkatan Lihat Kondisi Air

Dia menyampaikan, calon penumpang dan kendaraan kapal feri, harus berada di pelabuhan dua jam sebelum pemuatan dilakukan.

Bagi calon penumpang yang ingin membeli tiket tujuan Sebawang-Tarakan, bisa langsung datang ke Pelabuhan Sebawang, atau juga dapat menghubungi petugas Dinas Perhubungan Tana Tidung di nomor 081348329912.

Berikut daftar tarif kapal feri lintas Sebawang-Tarakan.

Aktivitas Kapal Feri yang tiba di Pelabuhan Sebawang Kabupaten Tana Tidung
Aktivitas Kapal Feri yang tiba di Pelabuhan Sebawang Kabupaten Tana Tidung (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

Penumpang Ekonomi

Tarif ekonomi dewasa, Rp 48.000

Tarif ekonomi bayi, Rp 4800

Kendaraan

Tarif golongan I (sepeda pancal), Rp 53.000

Tarif golongan II (sepeda motor < 500 cc), Rp 93.000

Tarif golongan III (roda 3 atau sepeda motor > 500 cc), Rp 200.000

Baca juga: Air Pasang, Kapal Feri tak Bisa Sandar, Ini Tanggapan Penumpang & Dishub Kabupaten Tana Tidung

Golongan IV

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 760.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 741.000

Golongan V

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000

Golongan VI

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000

Golongan VII (panjang 10-12 m), Rp 3.085.000

Golongan VIII (panjang 12-16 m), Rp 4.555.000

Golongan IX (panjang > 16 m), Rp 6.215.000

(*)

Penulis: Risnawati 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved