Berita Nunukan Terkini
2 Napi Lapas Nunukan Dapat Remisi Bebas Idul Fitri, 454 WBP Diusulkan ke Kanwil Kemenkumham Kaltim
2 napi Lapas Nunukan dapat remisi bebas Idul Fitri, 454 WBP diusulkan ke Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - 2 napi Lapas Nunukan dapat remisi bebas Idul Fitri, 454 WBP diusulkan ke Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Dua narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Nunukan mendapat remisi Idul Fitri 1443 Hijriah, langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan jelang lebaran pihaknya mengusulkan remisi terhadap 454 orang WBP (Warga Pemasyarakatan) ke Kantor Wilayah Kemenkumham, Kaltim.
Baca juga: Belanja Bumbu Instan ke Pasar Inhutani, Ketua DPRD Nunukan Beber 5 Menu Lebaran Olahan Daging Sapi
Sementara itu, untuk remisi langsung bebas pada hari Raya Idul Fitri tahun ini sebanyak 2 orang Napi.
"Kami usulkan remisi ke Kanwil Kemenkumham Kaltim sebanyak 454 orang. Dua orang dapat remisi langsung bebas. Remisi ini diperuntukkan bagi WBP yang beragama Islam," kata I Wayan Nurasta Wibawa kepada TribunKaltara.com, Sabtu (30/04/2022), sore.
Sehingga Wayan mengaku soal berapa jumlah pasti WBP yang mendapat remisi Lebaran, masih menunggu keputusan dari pusat melalui Kanwil Kemenkumham Kaltim.
"Mudah-mudahan jumlah yang kami usulkan itu disetujui semua dari pusat. Dari 454 itu, 408 diantaranya pria dan 47 lainnya wanita,"ucapnya.
Wayan beberkan, dari jumlah WBP yang diusulkan mendapat remisi itu, didominasi oleh kasus pidana khusus Narkotika 5 tahun ke atas, sebanyak 299 orang dan pidana Narkotika di bawah 5 tahun sebanyak 50 orang.
Hal itu sesuai PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
"Sisanya pidana umum seperti kasus pembunuhan, pencurian, perlindungan anak, dan lain-lain sebanyak 106 orang," ujarnya.
Untuk besaran remisi yang diusulkan, kata Wayan rata-rata mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 2 bulan.
Baca juga: Jelang Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, Pedagang Bumbu Instan di Pasar Inhutani Nunukan Bermunculan
Dari rekapitulasi jumlah Napi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2022, sebagai berikut:
- 54 WBP mendapat remisi 15 hari;
- 257 WBP mendapat remisi 1 bulan;
- 104 WBP mendapat remisi 1 bulan 15 hari;
- 39 WBP mendapat remisi 2 bulan.
"Untuk bisa diusulkan mendapat remisi harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Seperti minimal sudah menjalani masa pidana 6 bulan dan berkelakuan baik. Artinya tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Total WBP Lapas Kelas IIB Nunukan saat ini sebanyak 1.222 orang.
Penulis: Febrianus Felis