Berita Nunukan Terkini
Hanya 27 Perusahaan yang Bayar THR Keagamaan Tahun 2022, Disnakertrans Nunukan: Ada 105 Lagi
Dari 132 Perusahaan di Nunukan, baru 27 perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022. Disnakertrans Nunukan: masih ada 105.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan mencatat, hanya 27 perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022.
Sementara itu ada 132 perusahaan di Kabupaten Nunukan yang memiliki kewajiban untuk membayar THR keagamaan karyawannya.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra, Disnakertrans Nunukan, Marselinus.
"Baru 27 perusahaan yang bayar THR keagamaan. Ada 105 perusahaan lagi.
Itu update terakhir laporan pembayaran THR dari perusahaan yang masuk ke posko layanan pengaduan pembayaran THR," kata Marselinus kepada TribunKaltara.com, Selasa (03/05/2022).

Baca juga: Usulan Remisi Khusus Idul Fitri Lapas Nunukan Disetujui, Hanya 429 WBP, Kalapas: Sisanya Menyusul
Lebih lanjut Marselinus sampaikan, terakhir perusahaan membayar THR keagamaan karyawan pada tanggal 26 April lalu.
"Terakhir kemarin pembayaran THR tanggal 26 April, itu dari perusahaan kelapa sawit PT Primabahagia Permai Sejati, " ucapnya.
Marsel menduga ada perusahaan yang sudah membayar THR kepada karyawannya, namun belum melaporkan kepada pihaknya.
"Bisa juga ada perusahaan yang sudah membayar tapi belum melaporkan, sehingga kami belum terima.
Untuk keluhan karyawan juga belum ada yang masuk.
Setelah kantor buka tanggal 9 Mei akan kami update laporannya ke provinsi," ujarnya.
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official