Berita Nunukan Terkini

Hanya 27 Perusahaan yang Bayar THR Keagamaan Tahun 2022, Disnakertrans Nunukan: Ada 105 Lagi

Dari 132 Perusahaan di Nunukan, baru 27 perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022. Disnakertrans Nunukan: masih ada 105.

TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Posko pengaduan pembayaran THR di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan mencatat, hanya 27 perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022.

Sementara itu ada 132 perusahaan di Kabupaten Nunukan yang memiliki kewajiban untuk membayar THR keagamaan karyawannya.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra, Disnakertrans Nunukan, Marselinus.

"Baru 27 perusahaan yang bayar THR keagamaan. Ada 105 perusahaan lagi.

Itu update terakhir laporan pembayaran THR dari perusahaan yang masuk ke posko layanan pengaduan pembayaran THR," kata Marselinus kepada TribunKaltara.com, Selasa (03/05/2022).

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra, Disnakertrans Nunukan, Marselinus. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis)
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra, Disnakertrans Nunukan, Marselinus. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis) (TribunKaltara.com / Febrianus Felis)

Baca juga: Usulan Remisi Khusus Idul Fitri Lapas Nunukan Disetujui, Hanya 429 WBP, Kalapas: Sisanya Menyusul

Lebih lanjut Marselinus sampaikan, terakhir perusahaan membayar THR keagamaan karyawan pada tanggal 26 April lalu.

"Terakhir kemarin pembayaran THR tanggal 26 April, itu dari perusahaan kelapa sawit PT Primabahagia Permai Sejati, " ucapnya.

Marsel menduga ada perusahaan yang sudah membayar THR kepada karyawannya, namun belum melaporkan kepada pihaknya.

"Bisa juga ada perusahaan yang sudah membayar tapi belum melaporkan, sehingga kami belum terima.

Untuk keluhan karyawan juga belum ada yang masuk.

Setelah kantor buka tanggal 9 Mei akan kami update laporannya ke provinsi," ujarnya.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved