Berita Tarakan Terkini
Update Oknum Polisi Ditangkap di Bandara Juwata, 17 Kontainer Bakal Digeledah, Unit K-9 Dilibatkan
Ditreskrimsus Polda Kaltara masih terus melakukan pendalaman pasca penggeledahan di kediaman HSB.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Memasuki hari kedua pasca penangkapan oknum anggota Polri berinisial HSB, Ditreskrimsus Polda Kaltara masih terus melakukan pendalaman pasca penggeledahan di kediaman HSB.
Termasuk dugaan tidak sesuainya isi manifest kontainer yang akan dikirim ke Makassar.
Dikatakan Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, dari hasil penggeledahan rumah milik HSB, ditemukan manifest kontainer yang diduga tidak sesuai isinya.
Sehingga lanjut AKBP Hendy F Kurniawan, jumlah kontainer milik HSB di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan mencapai 17 unit kontainer.
Baca juga: Tak Hanya Kasus Tambang Emas Ilegal, Oknum Polisi di Kaltara Ini juga Terancam Pidana Pencucian Uang
“Hasil pengecekan bersama Bea Cukai Tarakan, terdapat 17 kontainer milik Hasbudi di Pelabuhan Malundung Tarakan,” urai Direskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan kepada TribunKaltara.com, Kamis (5/4/2022).
Adapun lanjutnya, saat ini 17 kontainer sudah disegel dan ditunda keberangkatannya, serta pihaknya berkoordinasi untuk kembali melakukan pengecekan bersama Bea Cukai Tarakan terkait dugaan isi kontainer tersebut.
“Perkembangan tadi malam, hasil pengecekan Bea Cukai, ada 17 kontainer milik HSB yang diduga isinya tidak sesuai dengan manifest.
Rencana siang ini, akan dibuka bersama jajaran Bea Cukai, dan dilakukan pengecekan gunakan K-9 dari Bea Cukai dan Unit K-9 bantuan Polda Kaltim untuk memastikan ada tidaknya Narkoba dalam ballpress tersebut,” jelas AKBP Hendy F Kurniawan.
Tak Hanya Kasus Tambang Emas Ilegal, Oknum Polisi di Kaltara Ini juga Terancam Pidana Pencucian Uang
Sebelumnya diberitakan, kasus oknum anggota Polri, HSB masih terus berproses. HSB bakal ditahan jika seluruh berkas sudah dilengkapi.
Adapun status HSB yang masih tercatat sebagai polisi aktif, pidana tetap dijalankan sesuai dengan peradilan umum. Itu disampaikan Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendi F Kurniawan.
“Nanti dari Propam sendiri yang akan menjalankan fungsinya dari sisi kode etik.
Selain pidana illegal mining tadi, berpotensi juga diterapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, terhadap HSB akan dilakukan penahanan karena berdasarkan informasi dari intelijen pihaknya, HSB berupaya menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan.
“Secara subjektif jika unsur materill sudah terpenuhi, kita akan dilakukan penahanan,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Tampak-salah-satu-kontainer-berisi-ratusan-karung-dan-diduga-merupakan-ballpres.jpg)