Berita Bulungan Terkini
Kapolres Bulungan Beber Nasib Briptu HSB, Oknum Polisi yang terlibat Tambang Ilegal di Sekatak
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona membeberkan nasib Briptu HSB, oknum polisi yang terlibat aktivitas tambang ilegal di Sekatak, Kalimantan Utara
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona membeberkan nasib Briptu HSB, oknum polisi yang terlibat aktivitas tambang ilegal di Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara.
Saat ini status Briptu HSB adalah tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Bulungan.
Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona menerangkan, penahanan Briptu HSB dilakukan sejak hari Kamis kemarin.
Selain Briptu HSB, polisi juga telah menahan tersangka kasus tambang ilegal lainnya setelah melakukan penangkapan di lokasi penambagan dan pengolahan emas di Sekatak, Bulungan.
"Jadi HSB betul dilakukan penahanan di Polres Bulungan, penahan sejak kemarin dan kita tahan sampai 20 hari ke depan," kata AKBP Ronaldo Maradona, Jumat (6/5/2022).
Baca juga: DPRD Kaltara Ungkap Kerugian Tambang Ilegal Sekatak, Apresiasi Polda Tangkap Oknum Polisi Terlibat
Menurutnya, saat ini Briptu HSB dan sejumlah tersangka lain masih menjalani pemeriksaan terkait kasus tambang ilegal.
"Kita juga lakukan pemeriksaan terkait perkara ini, yang jelas saat ini prosesnya dalam pemeriksaan terkait perkara tambang ilegal," ujarnya.
Selain menahan para tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penambangan.
Barang bukti tersebut diantaranya berupa alat berat sebanyak empat buah dan dua unit dump truck.
Sejumlah alat berat tersebut diparkir di halaman parkir Polres Bulungan dan dipasangi garis polisi.
"Untuk alat berat ada tiga ekskavator, dan satu dozer dan dua dump truck, untuk dua alat berat lainnya masih menunggu perjalanan ke Polres Bulungan," katanya.

Baca juga: Update Terbaru 3 Unit Speedboat Milik Oknum Polisi HSB Diamankan, Hari Ini 15 Kontainer Dibongkar
Lebih jauh pihaknya memastikan, kondusivitas di Sekatak Bulungan masih terjaga setelah pihaknya melakukan penangkapan aktivitas penambangan ilegal yang dimiliki oleh oknum polisi HSB tersebut.
"Saat ini masih ada anggota yang berjaga di TKP," ujar AKBP Ronaldo Maradona.
Berikut barang bukti yang disita terkait aktivitas Briptu HSB dalam tambang ilegal.
- 1 Unit Truk Hino Toyota 300 dutro 130 HD warna hijau
- 1 Unit Truk Dyna Toyota 130 HT warna merah
- 2 Unit Ekskavator Hitachi Zaxic 210 F warna jingga

Baca juga: Polda Kaltara Libatkan KPK Usut Oknum Polisi Terkait Usaha Ilegal, Temukan Aliran Dana ke Pihak lain
Dicokok di Bandara Juwata Tarakan
Sebelumnya, pada Rabu kemarin, Briptu HSB ditangkap oleh aparat Polda Kaltara di ruang tunggu Bandara Juwata Tarakan.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan menjelaskan, penetapan Briptu HSB sebagai tersangka setelah pihaknya menindaklanjuti adanya laporan terkait aktivitas tambang ilegal di Desa Sekatak Buji, Sekatak, Bulungan.
Pihak kepolisian lalu menyambangi lokasi aktivitas pertambangan pengelolaan material emas dengan metode rendeman pada 30 April lalu.
Di lokasi, polisi mengamankan lima orang dengan perannya masing-masing.
Mulai dari koordinator, mandor, penjaga bak hingga supir truk. Dari pemeriksaan diketahui, aktivitas pengelolaan material emas tersebut tak memiliki izin.
Selain itu berdasarkan keterangan ahli disimpulkan bahwa kegiatan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT. BTM tersebut juga melanggar ketentuan yang berlaku mengenai Minerba.
Pihak polisi juga mengantongi keterangan dari koordinator tambang yang menyatakan bahwa Briptu HSB ialah pemilik dari pertambangan ilegal tersebut.
"HSB sejak kemarin sore langsung dibawa ke Polres Bulungan di Tanjung Selor," kata AKBP Hendy F Kurniawan, Kamis (5/5/2022).
Baca juga: Fakta Baru Penangkapan Oknum Polisi di Bandara Juwata, Penasihat Hukum tak Tahu Keberadaan Kliennya
"Status sudah tersangka per 1 Mei 2022, kemarin pemeriksaan sebagai Tersangka," terangnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait aktivitas pertambangan ilegal seperti tiga unit ekskavator, satu unit ekskavator warna hitam, dan alat pemurnian emas seperti dua kaleng sianida, soda api, serta delapan karung tanah.
Briptu HSB dikenakan pasal 158 jo 161 Undang Undang No. 3 tahun 2020 dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official