Berita Tana Tidung Terkini
Pemerintah Pusat Bolehkan ASN WFH Sepekan ke Depan, PNS di Tana Tidung Tetap Wajib Masuk Kantor
Pemerintah pusat bolehkan ASN WFH sepekan ke depan, PNS di Tana Tidung tetap wajib masuk kantor.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemerintah pusat bolehkan ASN WFH sepekan ke depan, PNS di Tana Tidung tetap wajib masuk kantor.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan work from home atau WFH selama sepekan ke depan.
Dikutip dari Kompas.com, Menpan-RB Tjahjo Kumolo meminta semua pejabat pembina kepegawaian atau PPK untuk mengatur jadwal WFH di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: TMMD ke 113 di KTT, Kodim 0914 Tana Tidung Sebut Dimulai Pekan Depan, Siapkan Anggaran Rp 1,5 Miliar
Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tana Tidung, Arman Jauhari mengatakan, ASN di Kabupaten Tana Tidung akan tetap wajib masuk kantor pada Senin (9/5/2022) nanti.
"Semester ini kita tetap masuk dan akan dilakukan apel gabungan, yang dipimpin langsung oleh pak Bupati (Ibrahim Ali) ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (7/5/2022)
Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik tegaskan, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung wajib bekarja kembali setelah cuti bersama berakhir.
Apabila ASN tidak berada di Kabupaten Tana Tidung setelah masa cuti bersama berakhir, maka akan dikenakan sanksi.
"Berdasarkan edaran Bupati Tana Tidung, ASN yang melanggar aturan itu TPPnya akan dipotong 100 persen," terangnya.
Berikut poin-poin yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tana Tidung Nomor 800/1404/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung:
1. Cuti tahunan bagi PNS belum bisa diproses sampai dengan ditetapkannya peraturan atau keputusan yang mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Kuota Solar di Tana Tidung Kecil, Disperindagkop KTT Usulkan Tambahan 2015 Kiloliter per Tahun
2. Sehubungan ditetapkannya SKB 3 Menteri tentang pelaksanaan cuti bersama terhitung tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Diharapkan Kepala OPD, Staff Ahli, Kepala Bagian, Kepala UPTD, dan Kepala Sekolah, untuk melakukan pengawasan melekat pada tanggal 28 April dan 9 Mei 2022 atau H-1 dan H+1 pelaksanaan cuti bersama, dengan melaporkan absensi PNS pada tanggal tersebut kepada Bupati Tana Tidung C.q BKPSDM Tana Tidung.
3. Kepala OPD tidak diperkenankan menugaskan PNS di lingkungan kerjanya ke luar daerah pada tanggal 25-28 April 2022. Kecuali mendapat izin dari Bupati Tana Tidung.
4. Apabila ditemukan PNS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022, yaitu tidak dibayarkan TPP sebesar 100 persen pada bulan berikutnya dan juga dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan lainnya.
Penulis: Risna