Berita Tarakan Terkini
12 Kontainer Diperiksa Nihil Narkoba, Kasus Ballpress di Tarakan Naik Penyidikan, Nasib Briptu HSB?
Pemeriksaan ballpress di Pelabuhan Malundung terkait kasus HSB, oknum anggota Polri yang diamankan di Bandar Udara Juwata Tarakan masih berlanjut.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Memasuki hari keempat, Minggu (8/5/2022) pemeriksaan dan pembongkaran ballpress di Pelabuhan Malundung masih terkait kasus HSB, oknum anggota Polri yang diamankan di Bandar Udara Juwata Tarakan kembali akan dilakukan mulai pagi ini.
Sampai dengan Sabtu (7/5/2022) sore kemarin, total sudah 12 kontainer dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan menggunakan tiga anjing pelacak (K-9) yang dikerahkan dari Polda Kaltim sebanyak dua ekor, dan satu ekor anjing dari Unit Custom Bea dan Cukai Tarakan.
Update hasil pemeriksaan sampai pukul 17.30 WITA, terhadap lima kontainer yang dicek dan diduga milik HSB hasilnya nihil temuan indikasi memuat narkotika.
Baca juga: Kapolres Bulungan Beber Nasib Briptu HSB, Oknum Polisi yang terlibat Tambang Ilegal di Sekatak
Dikatakan Kapolda Kaltara melalui Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, pemeriksaan sejak Kamis (5/5/2022) kemarin untuk memastikan apakah ada muatan narkotika disisipkan ke dalam ballpress atau pakaian bekas.
“Dari pengecekan lima kontainer kemarin, belum ditemukan adanya indikasi sabu yang seperti yang ditemukan di alat bukti petunju,” ujarnya.
Update lanjutnya, sampai dengan Jumat (6/5/2022) malam, sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dari penyelidikan terhadap 17 kontainer yang ditemukan diduga milik dan melibatkan HSB.
Ia melanjutkan, berdasarkan permintaan bukti yang cukup, telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest.
Sejumlah pasal dikenakan yakni Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor Dari Barang Dilarang Impor dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya diketahui, ribuan ballpress ini dibongkar lantaran hasil temuan dari hasil penggeledahan.
“Bahwa setelah dugaan kasus kepemilikan tambang illegal, ditemukan dokumen catatan pengiriman ballpress dan aliran uang masuk yang diterima, termasuk uang keluar kepada beberapa orang yang diduga pejabat,” jelasnya.
Hasil penggeledahan dikembangkan melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Bea dan Cukai Tarakan.
“Kemudian ditemukan oleh Bea dan Cukai sebanyak 17 kontainer. Dari 17 kontainer tersebut dari hasil penelitian juga ditemukan alat bukti petunjuk yang mengarah adanya bisnis narkoba.
Hingga saat ini sudah 12 kontainer diperiksa dengan K-9 hasil nihil belum ditemukan narkotika,” jelasnya.
Kontainer Berisi Ballpres
kontainer
Hendy F Kurniawan
ballpress
penyidikan
Briptu HSB
Polda Kaltara
kaltara.tribunnews.com
TribunKaltara.com
berita Tarakan terkini
polisi
narkotika
Irjen Pol Daniel Adityajaya
Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan
Tarakan
HSB
Calon Jemaah Haji Tarakan Berangkat 29 Mei 2023 ke Embarkasi Haji Balikpapan, Gabung Sama Kaltim |
![]() |
---|
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, SMK Negeri 3 Tarakan Berikan Jaminan Sosial Bagi Siswa Kerja Praktik |
![]() |
---|
PN Tarakan Gugurkan Pra Peradilan AMI Terdakwa Kasus Kayu Ilegal, Begini Penjelasan Abdul Rahman |
![]() |
---|
Lewat Pra Peradilan, Pengusaha Kayu AMI Cari Keadilan, PN Tarakan Putuskan Gugur, Ini Kronologisnya |
![]() |
---|
Cerita Muhammad Rahmat, Siswa SMA Hang Tuah Tarakan Lolos Jadi Anggota Paskibraka Nasional |
![]() |
---|