Berita Tarakan Terkini

12 Kontainer Diperiksa Nihil Narkoba, Kasus Ballpress di Tarakan Naik Penyidikan, Nasib Briptu HSB?

Pemeriksaan ballpress di Pelabuhan Malundung terkait kasus HSB, oknum anggota Polri yang diamankan di Bandar Udara Juwata Tarakan masih berlanjut.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kegiatan pembongkaran ballpress dugaan berisi narkotika masih dilakukan di hari keempat, Minggu (8/5/2022). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Memasuki hari keempat, Minggu (8/5/2022) pemeriksaan dan pembongkaran ballpress di Pelabuhan Malundung masih terkait kasus HSB, oknum anggota Polri yang diamankan di Bandar Udara Juwata Tarakan kembali akan dilakukan mulai pagi ini.

Sampai dengan Sabtu (7/5/2022) sore kemarin, total sudah 12 kontainer dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan menggunakan tiga anjing pelacak (K-9) yang dikerahkan dari Polda Kaltim sebanyak dua ekor, dan satu ekor anjing dari Unit Custom Bea dan Cukai Tarakan.

Update hasil pemeriksaan sampai pukul 17.30 WITA, terhadap lima kontainer yang dicek dan diduga milik HSB hasilnya nihil temuan indikasi memuat narkotika.

Baca juga: Kapolres Bulungan Beber Nasib Briptu HSB, Oknum Polisi yang terlibat Tambang Ilegal di Sekatak

Dikatakan Kapolda Kaltara melalui Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, pemeriksaan sejak Kamis (5/5/2022) kemarin untuk memastikan apakah ada muatan narkotika disisipkan ke dalam ballpress atau pakaian bekas.

“Dari pengecekan lima kontainer kemarin, belum ditemukan adanya indikasi sabu yang seperti yang ditemukan di alat bukti petunju,” ujarnya.

Update lanjutnya, sampai dengan Jumat (6/5/2022) malam, sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dari penyelidikan terhadap 17 kontainer yang ditemukan diduga milik dan melibatkan HSB.

Ia melanjutkan, berdasarkan permintaan bukti yang cukup, telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest.

Sejumlah pasal dikenakan yakni Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor Dari Barang Dilarang Impor dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oknum polisi berinsial H (berbaju putih) saat ditangkap oleh pihak Polda Kaltara di ruang tunggu Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022).
Oknum polisi berinsial H (berbaju putih) saat ditangkap oleh pihak Polda Kaltara di ruang tunggu Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022). (KOLASE TRIBUNKALTARA.COM / ISTIMEWA)

Sebelumnya diketahui, ribuan ballpress ini dibongkar lantaran hasil temuan dari hasil penggeledahan.

“Bahwa setelah dugaan kasus kepemilikan tambang illegal, ditemukan dokumen catatan pengiriman ballpress dan aliran uang masuk yang diterima, termasuk uang keluar kepada beberapa orang yang diduga pejabat,” jelasnya.

Hasil penggeledahan dikembangkan melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Bea dan Cukai Tarakan.

“Kemudian ditemukan oleh Bea dan Cukai sebanyak 17 kontainer. Dari 17 kontainer tersebut dari hasil penelitian juga ditemukan alat bukti petunjuk yang mengarah adanya bisnis narkoba.

Hingga saat ini sudah 12 kontainer diperiksa dengan K-9 hasil nihil belum ditemukan narkotika,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved