Berita Tarakan Terkini
12 Kontainer Diperiksa Nihil Narkoba, Kasus Ballpress di Tarakan Naik Penyidikan, Nasib Briptu HSB?
Pemeriksaan ballpress di Pelabuhan Malundung terkait kasus HSB, oknum anggota Polri yang diamankan di Bandar Udara Juwata Tarakan masih berlanjut.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
Manifest dicek di Bea Cukai dan ini proses awal.
“Dalam konteksnya nanti kita akan detailkan dari mana. Dan mau ke mana saja.
Karana kalau dari sekrang perincian awal memang tidak sesuai dengan manifest dan isi kontianer,” jelasnya.
Adapun terhadap modusnya yang dipakai yakni melaporkan mengangkut rumput laut di dalam kontainer, seharusnya ada melibatkan Balai Karantina Pertanian.
Baca juga: DPRD Kaltara Ungkap Kerugian Tambang Ilegal Sekatak, Apresiasi Polda Tangkap Oknum Polisi Terlibat
“Begini, dugaan yang kita persangkakan kan yakni tidak sesuai. Ilegal kerena menyamarkn isi dengan laporan manifes. Itu akan didalami lagi kalau itu misalnya dikirim dengan usaha perikanan pasti kan ada izin dari Karantina.
Kalau ini kan tidak ada. Kalau Bea Cukai, manifesnya ada. Kan pasti ada catatan semua kontainer pasti ada di Bea Cukai,” jelasnya.
Adapun tambahnya berdasarkan dokumen yang sudah diamankan, ditemukan aktivitas pengiriman sudah berlangsung lebih dari dua tahun. Namun lama pastinya akan dikembangkan pihaknya.
“Untuk ballpres sendiri, masih proses penyidikan apakah HSB akan menjadi tersangka di perkara ini nanti dilihat prosesnya,” pungkasnya.

Briptu HSB Resmi Ditahan, Polda Kaltara Tegas Tindak Anggota Terlibat, Siapa yang Bantu Ikut Dijerat
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi di Kaltara, Briptu HSB resmi ditahan atas dugaan kasus tambang illegal. Polda Kaltara akan tegas menindak anggota terlibat pelanggaran.
Masa penahanan terhadap HSB, oknum anggota Polri di Kaltara sudah berakhir 1x24 jam sejak diamankan pada Rabu (4/5/2022) di Bandara Internasional Juwata Tarakan sebelum terbang ke Makassar.
Saat ini Briptu HSB berstatus resmi sebagai tahanan Polda Kaltara per Kamis (5/5/2022) siang kemarin.
Ini disampaikan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan.
“Resmi dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan karena kita ketahui bersama saat proses awal kemarin yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Proses penahanan sendiri akan berlangsung selama 20 hari ke depan lanjutnya.