Berita Tarakan Terkini

9 Speedboat Diduga Milik Briptu HSB Diamankan Polisi di Tarakan, Polda Kaltara Ungkap Fakta Baru

9 speedboat diamankan petugas dari Timsus yang dibentuk Kapolda Kaltara, dalam kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Briptu HSB.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Speedboat ikut diamankan dan disimpan sementara di Satpolairud Polres Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

“Speedboat ditangkap 9 unit saya tidak tahu. Yang saya tahu ya 7 unit ditangkap. Jangan sampai punya orang juga,” jelasnya.

Ia juga dimintai keterangan mengenai statement Direskrimsus Polda Kaltara terkait ada upaya menggagalkan dan menghilangkan barang bukti. Salah satunya speedboat diduga mengangkut barang illegal.

Menjawab pertanyaan itu, Dr Syafruddin menjawab tidak tahu ada bahasa yang muncul demikian.

“Itu saya tidak tahu bahasa bahwa menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan. Sampai detik ini saya tidak tahu barang bukti apa dihilangkan.

Kalau speedboat dikejar saya tidak tahu. Saya kira ada kegiatan lain sifatnya. Kalau barang bukti di sini saya tidak tahu. Yang jelas pisahkan kasus ilegal mining dan kasus lain,” pungkasnya.

Oknum polisi berinsial H (berbaju putih) saat ditangkap oleh pihak Polda Kaltara di ruang tunggu Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022).
Oknum polisi berinsial H (berbaju putih) saat ditangkap oleh pihak Polda Kaltara di ruang tunggu Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022). (KOLASE TRIBUNKALTARA.COM / ISTIMEWA)

Briptu HSB Resmi Ditahan, Polda Kaltara Tegas Tindak Anggota Terlibat, Siapa yang Bantu Ikut Dijerat

Oknum polisi di Kaltara, Briptu HSB resmi ditahan atas dugaan kasus tambang illegal. Polda Kaltara akan tegas menindak anggota terlibat pelanggaran.

Masa penahanan terhadap HSB, oknum anggota Polri di Kaltara sudah berakhir 1x24 jam sejak diamankan pada Rabu (4/5/2022) di Bandara  Internasional Juwata Tarakan sebelum terbang ke Makassar.

Saat ini Briptu HSB berstatus resmi sebagai tahanan Polda Kaltara per Kamis (5/5/2022) siang kemarin.

Ini disampaikan Kapolda Kaltara  Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan.

“Resmi dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan karena kita ketahui bersama saat proses awal kemarin yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Proses penahanan sendiri akan berlangsung selama 20 hari ke depan lanjutnya.

Hasil penggeledahan sendiri kata AKBP Heny, ditemukan beberapa indikasi usaha illegal baik itu daging, ballpress atau pakaian bekas maupun tambang emas dan beberapa rekening.

Sehingga sejauh ini untuk proses penyelidikan berjalan adalah berkaitan illegal mining.

“Hasil pengembangan penyelidikan ditemukan potensi dikenakan UU Perdagangan dikenakan dengan temuan ballpres termasuk apabila ada daging selundupan akan dijerat,” ujarnya.

Pihak Polda Kaltara saat mengamankan sejumlah alat berat dalam kasus tambang ilegal di Sekatak Bulungan yang melibatkan tersangka oknum polisi dengan inisial HSB (HO/Polda Kaltara)
Pihak Polda Kaltara saat mengamankan sejumlah alat berat dalam kasus tambang ilegal di Sekatak Bulungan yang melibatkan tersangka oknum polisi dengan inisial HSB (HO/Polda Kaltara) (HO/Polda Kaltara)
Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved