Berita Kaltara Terkini

Awalnya Hendak Usut Illegal Mining Sekatak, Polda Kaltara Beber Belum Tahu Ada Oknum Polisi Terlibat

Awalnya hendak usut illegal mining di Sekatak, Polda Kaltara beber belum tahu kalau ada oknum polisi terlibat.

(HO/Polda Kaltara)
Polda Kaltara saat mengamankan sejumlah alat berat dalam kasus tambang ilegal di Sekatak Bulungan yang melibatkan tersangka oknum polisi yakni Briptu HSB. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Awalnya hendak usut illegal mining di Sekatak, Polda Kaltara beber belum tahu kalau ada oknum polisi terlibat.

Pihak Polda Kaltara membeberkan kronologi pengungkapkan kasus aktivitas illegal mining di Sekatak Bulungan.

Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan menjelaskan, awalnya pihaknya diperintahkan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya untuk mengusut aktivitas tambang ilegal yang marak di Sekatak.

Baca juga: Besok Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Diminta tak Tambah Libur, Gubernur Kaltara Absen Upacara

AKBP Hendy menyatakan, semula pihak kepolisian belum mengetahui jika ada oknum polisi yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

"Bukan HSB sebetulnya, tapi kami diperintahkan Pak Kapolda untuk lakukan penyelidikan terkait illegal mining di Sekatak," kata AKBP Hendy F Kurniawan.

Ia menjelaskan, peran Briptu HSB baru diketahui kemudian ketika pihaknya melakukan pengamanan atas sejumlah alat berat dan memeriksa sejumlah orang yang berada di lokasi pertambangan.

"Tapi ketika kami ke sana, yang paling mencolok ada dozer ekskavator ada di lokasi tersebut, yang lain hanya berupa bak-bak begitu, kami anggap lokasi tersebut adalah sentral dari bak-bak tersebut," ujarnya.

"Setelah kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan, kita peroleh keterangan pemiliknya adalah oknum anggota Polri atas nama HSB sehingga kita lakukan pencarian," jelasnya.

Baca juga: Arus Balik di Pelabuhan Kayan II, Gapasdap Kaltara Prediksi Peningkatan Penumpang hingga Pekan Depan

Atas dasar pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian mengambil langkah menangkap Briptu HSB di Bandara Juwata Tarakan pada hari Rabu lalu.

"Dan yang bersangkutan dalam proses penyidikan berupaya menghilangkan barang bukti sehingga pada tanggal 4 Mei kita lakukan penahan kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Sebagai informasi, Briptu HSB telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus illegal mining di Sekatak Bulungan. Pria yang menjabat sebagai Bintara di Ditpolairud Polda Kaltara itu kini berada dalam tahanan di Rutan Polres Bulungan.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved