Berita Nasional Terkini
Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan WFH Pasca-Lebaran, Berlaku hingga 13 Mei 2022
Hari ini, Senin (9/5/2022) merupakan hari pertama bagi pegawai dan karyawan, baik negeri maupun swasta mulai masuk kerja pasca-libura Lebaran 2022.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Hari ini, Senin (9/5/2022) merupakan hari pertama bagi pegawai dan karyawan, baik negeri maupun swasta mulai masuk kerja pasca-libura Lebaran tahun 2022,
Namun, untuk mengantisipasi kepadatan saat mudik Lebaran, dan juga mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan bekerja dari rumah (WFH) selama 6 hari ke depan.
Pemberlakuan work from home (WFH) 50 persen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan seluruh pimpinan dinas di lingkup Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH di lingkungan unit kerja masing-masing.
Baca juga: Libur dan Cuti Bersama Berakhir, Besok Hari Pertama Masuk Kerja, Sekprov Kaltara Sebut ASN tidak WFH
Surat Edaran tersebut merupakn bentuk dukungan atas usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan WFH.
“Kami mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).
Bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022, menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022.
Baca juga: Besok Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Diminta tak Tambah Libur, Gubernur Kaltara Absen Upacara
Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
Seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.
“Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” demikian bunyi poin berikutnya dalam SE yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tersebut.
Baca juga: Pemerintah Pusat Bolehkan ASN WFH Sepekan ke Depan, PNS di Tana Tidung Tetap Wajib Masuk Kantor
Sementara itu, pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19.
Untuk pelaksanaan WFO juga mesti dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dukung Kapolri, Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan WFH Pasca-Lebaran
Polri Kembali Terapkan Tilang Manual, Hanya Boleh Dilakukan Polisi Lalu Lintas Bersertifikat |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Tahun Ini Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji Khusus Lansia dan Pendampingnya |
![]() |
---|
Jusuf Kalla Siap Hadir dan Lakukan Shotgun Start di Turnamen Golf Tribunnews Bersama Sinarmas Land |
![]() |
---|
Diungkap Elite Demokrat, Kabar Koalisi Perubahan Usai Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Respons Anies Baswedan, Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Malam-malam Temui Surya Paloh |
![]() |
---|