Bisnis Ilegal Polisi Nakal
Siapa Pejabat Keciprat Dana Kasus Briptu Hasbudi? Jawaban Kapolda dan Dirreskrimsus Polda Kaltara
Polda Kaltara berhasil menangkap tersangka kasus aktivitas tambang ilegal di Sekatak, Bulungan, yakni Briptu Hasbudi.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara berhasil menangkap tersangka kasus aktivitas tambang ilegal di Sekatak, Bulungan, yakni Briptu Hasbudi.
Oknum polisi yang berdinas di Ditpolairud Polda Kaltara itu diduga berperan sebagai pemilik aktivitas tambang ilegal.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pihaknya akan mendalami indikasi adanya aliran dana hasil Bisnis Ilegal Polisi Nakal dari Briptu Hasbudi ke sejumlah pejabat.
Namun, jenderal bintang dua itu enggan merinci siapa pejabat yang dimaksud.

Baca juga: Akar Masalah Polisi di Kaltara Briptu Hasbudi Ikut Dijerat Undang-Undang Perdagangan & Cipta Kerja
"Terkait aliran dana ini masih dalam proses, proses ini tidak cepat, tapi kita lihat ke depan sampai di mana," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan menegaskan, aliran dana ke pejabat dari Briptu Hasbudi masih berupa dugaan.
Pihaknya mengaku masih harus mendalami hal tersebut dari sejumlah hasil pemeriksaan yang berlangsung.
"Terkait aliran dana dan uang ke pejabat tertentu, yang saya sampaikan itu adalah dugaan, karena ketika yang disebut itu pejabat tertentu kita harus melakukan klarifikasi dan verifikasi," kata AKBP Hendy F Kurniawan, Senin (9/5/2022).
"Tidak bisa penyidik melakukan penyidikan berdasarkan asumsi tapi sesuai dengan fakta rill pemeriksaan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, setelah aliran dana diketahui, maka langkah berikutnya ialah melakukan klarifikasi dan verifikasi aliran dana tersebut kepada pihak yang menerima aliran dana.
Lebih jauh, dirinya mengaku belum dapat memperkirakan waktu pasti sehubungan kapan pengungkapan aliran dana ke pejabat dapat dilakukan, mengingat masih ada sejumlah prosedur yang harus dijalani.
"Setelah kita ketahui nama dan sebagainya kita klarifikasi maksud dan tujuan penerimaan tersebut.
Kalau memang terbukti ada aliran dana ke pejabat tertentu apabila terkait kewenangan jabatannya maka akan timbul pidana baru terkait gratifikasi," ujarnya.
"Dan ini masih sangat panjang karena ada sejumlah SOP yang harus dijalankan," tuturnya.
Baca juga: KRONOLOGI Tambang Ilegal Briptu Hasbudi di Sekatak Terungkap, Mulai Laporan Masyarakat Sampai ke DPR
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi