Bisnis Ilegal Polisi Nakal

Soal Peluang Praperadilan, Penasihat Hukum Briptu Hasbudi Mengaku Belum Ada Perintah

Kuasa Hukum Briptu Hasbudi, sampai saat ini belum menerima instruksi lebih lanjut apakah ada upaya hukum praperadilan yang akan dilakukan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
DOKUMENTASI AGUNG
Penasihat Hukum Briptu Hasbudi, Dr Syafruddin yang diwawancarai awak media. 

“Dia saat ini tidak tahu apa yang terjadi di luar. Karena tidak akan bisa ditemui kalau bukan PH-nya yang datang. Baru saya komunikasikan perkembangannya ini.

Saya sudah berikan pemahaman apapun yang diambil polisi, kita ada dokumen nanti di pengadilan kita buktikan bahwa ada atau tidak ada tindak pidana yang disangkakan ke pihak kami,” pungkasnya.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya Ungkap Nasib Briptu Hasbudi Usai Terlibat Bisnis Ilegal

Saat ini status Briptu Hasbudi, oknum anggota Polri yang diamankan di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan pada Rabu (4/5/2022) lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Kini Briptu Hasbudi ditahan di Polres Bulungan, Jl Agatis, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Adapun terhadap pelanggaran berkaitan dengan tugas-tugas kedinasannya apabila ditemukan maka akan diproses di Propam.

Dikatakan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, sesuai ketentuan apabila ada anggota Polri terlibat pidana, sudah bisa dipastikan berpengaruh terhadap karier di kepolisian tempat ia bertugas.

"Kalau memang memungkinkan harus seperti itu dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, tentunya akan diberlakukan seperti itu," jelas Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Sebelumnya, beredar informasi, Briptu Hasbudi jarang masuk menjalankan tugas kedinasan sebagai anggota Polri.

Menjawab hal tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman. Pihaknya tidak ingin berasumsi.

"Ada suara-suara demikian, tapi harus dilakukan penyelidikan demikian.

Persoalannya bukan sampai di situ, tapi ketika siapapun terlibat pidana, disiplin apalagi kode etik, ada aturan yang mengatur semua anggota Polri," tegasnya.

Dan lanjutnya itu berlaku diterapkan terhadap seluru anggota Polri.

Dilanjutkan Kapolda Kaltara, terhadap isu apakah benar cuti atau melarikan diri pihaknya tidak berani berspekulasi.

"Yang jelas, kami tidak mau hilang jejak berpacu dengan bagaimana bisa membuktikan dan menemukan alat bukti secara cepat," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved