Berita Kaltara Terkini

Polisi Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Sekatak, Dinas ESDM Kaltara Sebut Tak Punya Kewenangan

Dinas ESDM Kaltara mengatakan, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait aktivitas pertambangan di Sekatak, Buluingan

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Istimewa
Lokasi aktivitas penambangan emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak Dinas ESDM Kaltara mengatakan, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait aktivitas pertambangan di Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Kasi Pemetaan Wilayah Perizinan, Dinas ESDM Kaltara Abdul Hadi, menyampaikan kewenangan daerah sudah ditarik ke pusat setelah adanya revisi Undang-undang Minerba pada tahun 2020 lalu.

Abdul Hadi menyampaikan, berdasarkan catatan Dinas ESDM Kaltara, hanya terdapat satu perusahaan saja yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di Sekatak, yakni PT Banyu Telaga Mas (BTM).

Baca juga: DLH Bulungan akan Lakukan Pemeriksaan Tambang Emas Ilegal di Sekatak, Hal Ini yang Dikerjakan  

"Sejauh yang kami tahu sebelum kewenangan dicabut ke pusat, di Sekatak itu ada perusahaan legal atas nama Banyu Telaga Mas," kata Abdul Hadi, Kamis (12/5/2022).

"Tapi seiring berjalan waktu dan kewenangan kemudian dialihkan ke pusat, otomatis pembinaan dan pengawasan kita untuk kegiatan operasi PT BTM kita tidak pernah lakukan peninjauan ke lapangan lagi," ujarnya.

Tak hanya tak lagi memiliki kewenangan mengawasi dan membina operasi perusahaan tambang yang legal, pihak ESDM Kaltara juga mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi aktivitas pertambangan ilegal.

Baca juga: KPK Pantau Tambang Ilegal di Kaltara, Janji Usut Aliran Dana Briptu Hasbudi ke Pejabat dan Aparat

Menurut Abdul Hadi, pertambangan ilegal adalah ranah dari aparat penegak hukum.

"Termasuk kegiatan pertambangan ilegal di sana, dan kalau tambang ilegal pada dasarnya kalau ilegal itu sudah tindak pidana dan ranahnya kepolisian," katanya.

Polda Kaltara saat mengamankan sejumlah alat berat dalam kasus tambang ilegal di Sekatak Bulungan yang melibatkan tersangka oknum polisi yakni Briptu HSB.
Polda Kaltara saat mengamankan sejumlah alat berat dalam kasus tambang ilegal di Sekatak Bulungan yang melibatkan tersangka oknum polisi yakni Briptu HSB. ((HO/Polda Kaltara))

"Jadi untuk Sekatak, dinas sendiri tidak ada kewenangan pembinaan dan pengawasan, dan yang ilegal tidak ada Tupoksi dinas, kecuali diminta terlibat secara langsung dan tergabung dalam tim untuk diminta masukan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian berhasil menangkap Briptu Hasbudi, tersangka kasus tambang ilegal di Sekatak Bulungan.

Baca juga: Aktivitas Tambang Emas Ilegal Terus Berjalan, Camat & DLH Bulungan Sebut Aman dan Tiada Gejolak

Oknum polisi tersebut diduga berperan sebagai pemilik aktivitas tambang emas ilegal yang diduga telah berlangsung sejak dua tahun terakhir.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved