Berita Bulungan Terkini

DLH Bulungan akan Lakukan Pemeriksaan Tambang Emas Ilegal di Sekatak, Cek Baku Mutu Air

Tambang emas ilegal yang berada di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara, saat ini hangat diperbincangkan.

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan Ismail 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Tambang emas ilegal yang berada di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara, saat ini hangat diperbincangkan.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan bakal melakukan pemeriksaan baku mutu air di tambang emas ilegal, Sekatak.

Kepala DLH Kabupaten Bulungan, Ismail menuturkan, selama ini belum mendapatkan informasi atau gambaran dokumen terkait legalitas yang dimiliki perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Sekatak.

Baca juga: Aktivitas Tambang Emas Ilegal Terus Berjalan, Camat & DLH Bulungan Sebut Aman dan Tiada Gejolak

“Interaksi formalnya itu ketika ada legalitas yang muncul, jadi kita ada dasar untuk datang ke lokasi. Manakala legalitasnya belum muncul biasanya kita lakukan ketika ada bentuk aduan. Skema, SOP dan sebagainya sudah kita publikasi,” ungkapnya Kamis (12/5/2022).

Lebih lanjut, Ismail menuturkan akan melihat pertambangan dari segi lingkungannya, terutama pertambangan formal harus memenuhi rambu-rambu seperti legalitas lingkungan.

“Kita acuannya pengaduan, kalau belum ada maka masih terbilang aman,” ungkapnya.

Baca juga: DLH Nunukan Wacanakan Pembangunan Depo Sampah di Tiap Kelurahan, Minta Pemkab Siapkan Lahan

Salah satu perhatian Ismail yang terus dilakukan adalah pemeriksaan baku mutu air, di mana beberapa indeks harus dipertahankan begitu juga udara, air dan tanah. Kata dia, titik pantaunya pun telah disebar.

“Ada 7 titik, tapi lokasinya tidak saya sebutkan yang jelas di cabang sungai itu untuk mengukur indeks kualitas air,” jelasnya.

Tak hanya itu, Ismail menuturkan setiap perusahaan yang ada di Sekatak terus dipantau, terutama angka dan hasil laboratorium untuk emisi udara, air dan tanah tidak boleh melebihi ambang baku mutu yang sudah ditetapkan.

Lokasi aktivitas penambangan emas ilegal di Sekatak, Bulungan.
Lokasi aktivitas penambangan emas ilegal di Sekatak, Bulungan. ((HO/Istimewa))

“Kalau kita angka yang ditetapkan itu sekitar 78 poin sekian, itu yang normalnya. Jangan sampai di bawah ambang, kalau lebih kita syukur,” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida di Sekatak telah banyak penambang yang menggunakan bahkan secara logika zat tersebut sangat berpengaruh terhadap lingkungan apalagi tidak diatur dengan baik.

“Secara logika berpengaruh, apalagi langsung ke sungai. Karena ada beberapa zat yang tidak boleh langsung dibuang ke sungai karena ini termasuk limbah B3," ungkapnya.

Baca juga: Punya Aset Miliaran Rupiah, Berapa Gaji Briptu Hasbudi, Oknum Polisi Tersangka Tambang Emas Ilegal?

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan Imam Sujono menegaskan bahaya penggunaan sianida dan merkuri sangat mematikan bila salah penggunaannya.

“Sianida itu bahan yang sangat beracun dan mematikan, jika pengelolaannya tidak benar. Itu bahan khusus, namun tak jarang ada yang salah menggunakan termasuk dalam kasus pembunuhan misalnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Imam Sujono juga tidak mengomentari jika ada indikasi penyalahgunaan sianida di pertambangan emas tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved