Berita Tarakan Terkini

Temukan 172 Kendaraan Parkir Inap di Tepi Jalan, Dishub Tarakan Belum Kenakan Tipiring,Teguran Saja

Dishub Tarakan lakukan penertiban sekaligus peneguran kepada pengendara yang memparkirkan kendaraannya di tepi jalan umum pukul 01.00 WITA, 12/5/2022

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI DISHUB KOTA TARAKAN
Penertiban kendaraan yang parkir inap di tepi jalan umum atau di bahu jalan protokol di Kota Tarakan, pukul 01.00 WITA, Kamis (12/5/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANDinas Perhubungan Kota Tarakan melakukan penertiban sekaligus peneguran kepada pengendara yang memparkirkan kendaraannya di tepi jalan umum sekitar pukul 01.00 WITA, Kamis (12/5/2022).

Penertiban menyasar kendaraan yang didapati parkir inap di pinggir jalan umum langsung dilakukan peneguran pertama kepada pemilik kendaraan yang memparkirkan inap tidak pada tempatnya,

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Ahmady Burhan menyebutkan, total kendaraan yang ditertibkan dan ditemukan melanggar yakni 172 unit roda 4 (R4).

Baca juga: Perumda Tarakan Akui Meminta Jukir Liar Ditertibkan, Sebut Baru 97 Petugas Parkir Resmi Terdata

Lokasi penertiban di jalan protokol terutama Jalan Mulawarman dan Yos Sudarso, Jenderal Sudirman dan Gajah Mada.

Sanksi lanjutnya, pihaknya masih belum diterapkan dan masih sebatas imbauan. Penerapan sanksi sendiri lanjutnya, setelah dilakukan peneguran pertama, kedua dan ketiga barulah dilakukan penindakan.

Penindakan dilakukan yakni tindak pidana ringan (Tipiring). Ancaman Tipiring akan dikenakan denda.
Resposn pemilik kendaraan sendiri, komposisi sesuai kebutuhan Perda, tidak berkomunikasi dengan pemilik. Prinsipnya parkir inap yang disasar baru bisa dipastikan ketika di atas pukul 00.00 dini hari dan tidak ada lagi aktivitas.

Baca juga: Buat Pemula, Ini Cara Parkir Mobil Matic yang Benar, Hati-hati Tabrak Trotoar

“kalau beberapa tempat didapati di antara jam satu sampai jam empat ada juga yang parkir tapi kebetulan di tempat makan masih buka itu tidak kami sasar. Tapi kendaraan yang sudah terparkir dan tidak ada pemiliknya maka akan kami pastikan masuk kategori parkir inap,” jelasnya.

Dan rerata pihaknya tidak bertemu dengan pemiliknya sehingga surat teguran pertama ditempelkan di kendaraan yang parkir di tepi jalan tersebut.

Pantauan malam tadi, didominasi kendaraan pribadi, dan kendaraan umum dan ada juga kendaraan yang mogok ditemukan.

Penertiban kendaraan yang parkir inap di tepi jalan umum atau di bahu jalan protokol di Kota Tarakan, pukul 01.00 WITA, Kamis (12/5/2022).
Penertiban kendaraan yang parkir inap di tepi jalan umum atau di bahu jalan protokol di Kota Tarakan, pukul 01.00 WITA, Kamis (12/5/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI DISHUB KOTA TARAKAN)

“Kami coba inventarisir tadi malam. Kalau mereka parkir kebanyakan di badan jalan. Tidak sesuai ketentuan. InsyaAllah kami akan terus lakukan kegiatan ini secara persuasive sembari kami coba carikan alternatif bersama kepala daerah terkait lokasi parkir inap khusus ini,” ujarnya.

Lokasi parkir inap atau berlangganan masih direncanakan saat ini dan masih akan dibahas lebih lanjut bersama kepala daerah.

Lebih jauh dijelaskan Ahmady Burhan, dasar hukum pelaksanaan penertiban parkir inap, di tepi jalan umum yakni Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung Sebut, Bus Damri Pindah Lokasi Parkir, Ini Tempatnya

Kemudian lanjutnya tertera dalam Pasal 9 angka 6, Perda Kota Tarakan Nomor. 13 Tahun 2002 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Kota Tarakan.

Lalu ada pula dalam Pasal 25, pasal 26 Perda Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 20017 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

“Serta Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penguncian Roda Dan Pemindahan Kendaraan Bermotor Yang Melanggar Ketentuan Perparkiran dan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Empat Keatas Untuk Memiliki Garasi Sebagai Tempat Penyimpanan Kendaraan,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved