Berita Kaltara Terkini

Bisa Hasilkan Listrik Hingga 1.375 MW, Pemprov Kaltara Usulkan PLTA Mentarang di Malinau jadi PSN

Bisa hasilkan listrik hingga 1.375 MW, Pemprov Kaltara usulkan PLTA Mentarang di Malinau jadi PSN.

(HO/PT KHN)
Ilustrasi desain rencana bendungan PLTA Mentarang di Malinau yang diprakarsai oleh PT KHN, PLTA Mentarang direncanakan mampu menghasilkan listrik hingga 1.375 MW 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Bisa hasilkan listrik hingga 1.375 MW, Pemprov Kaltara usulkan PLTA Mentarang di Malinau jadi PSN.

Pemprov Kaltara mengusulkan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Mentarang di Malinau dapat menjadi proyek strategis nasional (PSN).

PLTA Mentarang yang diprakarsai oleh PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN) - sebuah perusahaan joint venture antara Sarawak Energy Group dan KPP Group itu direncanakan mampu menghasilkan listrik hingga ribuan Megawatt.

Baca juga: Koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum RI yang Baru, Ketua KPU Kaltara Suryanata Harapkan ini

Kabid Perencanaan Promosi dan Kerja Sama Penanaman Modal DPMPTSP Kaltara, Hasan Basri, mengatakan usulan PLTA Kayan menjadi PSN didasarkan pada sejumlah faktor.

Diantaranya, rencana PLTA Mentarang sebagai penunjang kebutuhan energi di KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi.

"Kita sudah usulkan termasuk yang KHN kita usulkan ke pusat," kata Hasan Basri, Senin (16/5/2022).

"Karena itu potensinya besar, bisa 1.375 MW dan mau digenjot supaya cepat untuk mengalirkan energinya ke KIPI juga," ujarnya.

Baca juga: Perkuat TPID dan Rangkul UMKM, BI Kaltara Optimis Inflasi Selama 2022 Tetap Terjaga Sesuai Target

Tak hanya potensi energi yang besar, usulan PLTA Mentarang sebagai PSN juga didasarkan agar megaproyek di Kaltara itu mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat.

"Karena memang kita lihat industri strategis, dan kita harap dapat digenjot juga oleh pemerintah pusat," ungkapnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved