Berita Kaltara Terkini

KPMKU Makassar Minta Penegak Hukum Mengusut Tuntas Penyebar Isu SARA di Kalimantan Utara

KPMKU Makassar turut mengecam segala bentuk provokasi yang berpotensi mengganggu kondusifitas masyarakat

Editor: Amiruddin
HO/Ketua Umum KPMKU Makassar
Keluarga Pelajar Mahasiswa Kalimantan Utara ( KPMKU ) Makassar turut mengecam segala bentuk provokasi yang berpotensi mengganggu kondusifitas masyarakat 

TRIBUNKALTARA.COM - Keluarga Pelajar Mahasiswa Kalimantan Utara ( KPMKU ) Makassar turut mengecam segala bentuk provokasi yang berpotensi mengganggu kondusifitas masyarakat

Termasuk unggahan di media sosial, yang menginggung SARA.

Hal itu disampaikan Ketua Umum KPMKU Makassar, Ahmad Nasri dalam rilisnya ke TribunKaltara.com.

Ahmad Nasri meminta penegak hukum mengusut tuntas pelaku penyebar isu SARA, yang berpotensi menciptakan pembelahan di tengah masyarakat Kaltara.

Ketua Umum KPMKU Makassar, Ahmad Nasri
Ketua Umum KPMKU Makassar, Ahmad Nasri (HO/Ketua Umum KPMKU Makassar, Ahmad Nasri)

Baca juga: Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya Terima Kunjungan Kerja Kompolnas

''Kami selaku mahasiswa yang berasal dari Kalimantan Utara, meminta dengan tegas penegak hukum agar segera menangkap pelaku, dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Ahmad Nasri, via rilis Rabu 18 Mei 2022.

Sebelumnya diketahui, pada tanggal 9 Mei 2022, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara Bidang Hukum, Muklis Ramlan didampingi Ketua Forum Komunikasi Rumpun Tidung Kaltara, Sabirin Sanyong melaporkan akun medsos yang diduga menyinggung isu SARA.

Unggahan akun medsos yang diduga menyinggung isu SARA tersebutlah yang  menjadi alasan TGUPP melaporkan langsung akun tersebut, langsung ke Polda Kaltara pada 9 Mei 2022.

Pemilik akun dilaporkan diduga melanggar pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved