Berita Nunukan Terkini

Muat Orang di Belakang Bak, 7 Mobil Pick Up Diamankan Satlantas Polres Nunukan, Begini Alasannya

Satlantas Polres Nunukan amankan 7 kendaraan pick up setelah didapati di jalan raya sedang memuat orang di belakang bak mobil, belum lama ini

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto menyerahkan kunci mobil kepada sopir pick up di depan Pos Lantas Alun-alun, Rabu (17/05/2022), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satlantas Polres Nunukan amankan 7 kendaraan pick up setelah didapati di jalan raya sedang memuat orang di belakang bak mobil, belum lama ini.

Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto, mengatakan pagi tadi pihaknya sudah melepaskan 7 mobil pick up kepada pemiliknya, setelah ditahan seminggu di Pos Lantas Alun-alun.

"Pagi tadi kami sudah lepaskan kendaraan pick up yang sempat kami amankan seminggu belakangan ini, karena didapati memuat orang di belakang bak mobil," kata Arofiek Aprilian kepada TribunKaltara.com, Rabu (18/05/2022), pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Polres Tarakan Tilang 11 Motor Balap Liar dan Amankan Dua Mobil Sound System, Ini Kata Kasat Lantas

Menurut Arofiek kendaraan pick up di Nunukan sebagian besar digunakan untuk memuat orang yang hendak pergi kerja mengikat rumput laut (mabettang).

Dia meminta kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Nunukan untuk memfasilitasi mobil angkot kepada masyarakat yang ingin pergi mabettang.

"Sopir pick up itu kerjasama dengan pengusaha rumput laut untuk antar jemput pabettang. Tadi sudah kami sampaikan kepada Organda untuk fasilitasi mobil angkot. Sopir angkot itu sebenarnya fleksibel dengan tarif," ucapnya.

Baca juga: SIM Mati, Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Catat Waktu & Syarat dari Kasatlantas Polres Bulungan

Arofiek menyampaikan, mobil dengan bak terbuka yang memuat orang telah melanggar Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Boleh lihat masing-masing di STNK mobil, tulisannya itu mobil angkutan barang bukan manusia. Resiko kecelakaannya besar, apalagi yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan seat belt," ujarnya.

Lanjut Arofiek,"Meskipun bak belakangnya sudah dibuat pagar, tetap saja bahaya. Kalau kendaraan terbalik orang dibelakang tidak bisa lompat keluar gimana," tambahnya.

Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto (kiri) bersama Kabag Ops Polres Nunukan AKP I Eka Berlin memberikan wejangan kepada sopir dan pemilik kendaraan pick up di Pos Lantas Alun-alun, Rabu (17/05/2022), pagi.
Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto (kiri) bersama Kabag Ops Polres Nunukan AKP I Eka Berlin memberikan wejangan kepada sopir dan pemilik kendaraan pick up di Pos Lantas Alun-alun, Rabu (17/05/2022), pagi. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Dia menuturkan, ke depan bila petugas Lantas melihat ada kendaraan pick up termasuk truck yang memuat penumpang di belakang, langsung diamankan dan ditilang.

"Tujuh pick up yang kami amankan selama beberapa hari ini sudah dilepas. Tapi masing-masing sopir dan pemilik kendaraan tadi sudah tandatangan surat pernyataan. Ke depan semua kendaraan pick up maupun truck yang muat orang kami langsung tilang," tuturnya.

Baca juga: Gelar Patroli di Bulan Ramadan, Satlantas Polres Bulungan Jaring 35 Kendaraan Roda Dua

Namun, akan ada pengecualian bila kendaraan yang bersangkutan memuat orang karena alasan emergency.

"Kita Polisi punya diskresi. Kalau ada yang kecelakaan lalu diangkut pakai pick up itu boleh saja. Tapi kalau alasan buru-buru kejar kapal mau berangkat, itu bukan emergency. Apalagi pick up yang muat undangan acara kawinan dan rombongan duka yang ikut antar jenazah ke kuburan," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved