Berita Bulungan Terkini

SIM Mati, Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Catat Waktu & Syarat dari Kasatlantas Polres Bulungan

SIM mati, bisa diperpanjang tanpa bikin baru, catat waktu & syarat dari Kasatlantas Polres Bulungan.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - SIM mati, bisa diperpanjang tanpa bikin baru, catat waktu & syarat dari Kasatlantas Polres Bulungan.

Kasatlantas Polres Bulungan, Iptu Mario Pangihutan Sirat memberikan dispensasi kepada pemilik kendaraan, yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya sudah habis, pada waktu yang telah ditetapkan, maka selama bulan Mei ini bisa diperpanjang.

"Itu untuk periode tahun ini ada dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama lebaran, dari tanggal 29 April sampai 11 Mei mendatang, agar tidak harus membuat baru. Tetapi bisa ikut perpanjangan dari tanggal 9 Mei sampai 17 Mei, apabila di atas tanggal 17 tidak melapor, maka terhitung buat SIM baru," ungkapnya Jumat (6/5/2022).

Baca juga: Arus Balik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Pesan Ini ke Pengendara

Lebih lanjut, kata Mario bila masa berlaku SIM habis dan pemiliknya terlambat memperpanjang lewat satu hari pun tak kunjung melapor dari tanggal yang ditetapkan, maka pemohon tetap harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

"Dan jangan lupa segera mempersiapkan berkas fotokopi KTP 2 lembar, fotokopi SIM lama, foto 4x6 dua lembar, kemudian bukti surat cek psikologi kesehatan dari dokter," ucapnya.

Sebagai informasi, menurut Mario biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 Tentang Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri (Pengganti PP No. 60 Tahun 2016) yakni:

Tarif PNBP SIM Baru

- SIM A, B1, B2: Rp 120.000

- SIM C, C1, C2: Rp 100.000

- SIM D, D1: Rp 100.000

- SIM Internasional: Rp 250.000

- SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi): Rp 50.000

Tarif PNBP SIM Perpanjang

- SIM A, B1, B2: Rp 80.000

Baca juga: Kapolres Bulungan Beber Nasib Briptu HSB, Oknum Polisi yang terlibat Tambang Ilegal di Sekatak

- SIM C, C1, C2: Rp 75.000

- SIM D, D1: Rp 30.000

- SIM Internasional: Rp 225.000

Penulis :Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved