Berita Nasional Terkini
LENGKAP Upah Minimum Provinsi atau UMP 34 Provinsi di Indonesia, Kaltara Tertinggi di Kalimantan
Simak besaran Upah Minimum provinsi 34 provinsi di Indonesia, UMP Kaltara Tertinggi di Kalimantan
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut lengkap Upah Minimum Provinsi atau UMP 34 provinsi di Indonesia, Kaltara Tertinggi di Kalimantan
Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP di Kalimantan Utara atau Kaltara mengalahkan provinsi lainnya di Pulau Kalimantan
Tercatat, besaran UMP di provinsi termuda di Indonesia itu menyentuh angka Rp 3.016.738,00 atau yang paling tinggi dI Kalimantan.
Untuk provinsi dengan UMP terendah di Kalimantan ditempati oleh Kalimantan Barat dengan besaran UMP Rp 2.434.328,19.
Bukan hanya Kalimantan Utara, dalam artikel ini juga terdapat besaran UMP dari 33 provinsi lainnya di Indonesia selain Kaltara.
Upah Minimum Provinsi ( UMP ) merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Mengutip dari indonesiabaik.id, upah minimum sektor ditetapkan oleh gubernur.
Penetapan upah minimum berdasarkan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
Baca juga: UMR, UMK dan UMP, Simak Perbedaan Sistem Upah Tiap Wilayah
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022
Mengutip dari Instagram @kemnaker, Upah Minimum di setiap provinsinya berbeda.
Adapun UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp 4.641.854,00.
Sementara UMP 2022 terendah adalah Jawa Tengah, yaitu Rp 1.812.935,43.
Selengkapnya, inilah daftar Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 34 provinsi di Indonesia tahun 2022:
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.552.609,94