Berita Nasional Terkini

LENGKAP Upah Minimum Provinsi atau UMP 34 Provinsi di Indonesia, Kaltara Tertinggi di Kalimantan

Simak besaran Upah Minimum provinsi 34 provinsi di Indonesia, UMP Kaltara Tertinggi di Kalimantan

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang. Simak besaran Upah Minimum provinsi 34 provinsi di Indonesia, UMP Kaltara Tertinggi di Kalimantan (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut lengkap Upah Minimum Provinsi atau UMP 34 provinsi di Indonesia, Kaltara Tertinggi di Kalimantan

Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP di Kalimantan Utara atau Kaltara mengalahkan provinsi lainnya di Pulau Kalimantan

Tercatat, besaran UMP di provinsi termuda di Indonesia itu menyentuh angka Rp 3.016.738,00 atau yang paling tinggi dI Kalimantan.

Untuk provinsi dengan UMP terendah di Kalimantan ditempati oleh Kalimantan Barat dengan besaran UMP Rp 2.434.328,19.

Bukan hanya Kalimantan Utara, dalam artikel ini juga terdapat besaran UMP dari 33 provinsi lainnya di Indonesia selain Kaltara.

Upah Minimum Provinsi ( UMP ) merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Mengutip dari indonesiabaik.id, upah minimum sektor ditetapkan oleh gubernur.

Penetapan upah minimum berdasarkan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.

Baca juga: UMR, UMK dan UMP, Simak Perbedaan Sistem Upah Tiap Wilayah

Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022

Mengutip dari Instagram @kemnaker, Upah Minimum di setiap provinsinya berbeda.

Adapun UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp 4.641.854,00.

Sementara UMP 2022 terendah adalah Jawa Tengah, yaitu Rp 1.812.935,43.

Selengkapnya, inilah daftar Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 34 provinsi di Indonesia tahun 2022:

1. Aceh: Rp 3.166.460,00

2. Sumatera Utara: Rp 2.552.609,94

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved