Berita Bulungan Terkini
Polisi Akan Tetapkan Tersangka Lain Kasus Tambang Ilegal Briptu Hasbudi? Ini Kata Kapolres Bulungan
Polisi akan tetapkan tersangka lain kasus tambang ilegal Briptu Hasbudi? Ini kata Kapolres Bulungan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polisi akan tetapkan tersangka lain kasus tambang ilegal Briptu Hasbudi? Ini kata Kapolres Bulungan.
Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tambang emas ilegal yang diduga dimiliki oleh oknum polisi Briptu Hasbudi.
Setidaknya sudah ada tujuh saksi yang diperiksa oleh polisi, di mana tiga saksi diantaranya berasal dari pihak PT BTM-- pemegang konsesi tambang emas secara legal di Sekatak, Bulungan.
Baca juga: Waspada Penyakit Mulut dan Kuku, DPKP Kaltara Sebut Hasil Uji Sampel Hewan Diketahui Pekan Depan
Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona, mengaku belum dapat mengungkapkan potensi penetapan tersangka lain dari hasil perkembangan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sejauh ini.
"Pemeriksaannya itu masih kita dalami," kata AKBP Ronaldo Maradona, Jumat (20/5/2022).
Menurutnya, penetapan tersangka lain dalam kasus tambang ilegal bergantung dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang saat ini masih berjalan.
"Kalau penyidikan tidak bisa berandai-andai, yang jelas kita masih melakukan pemeriksaan dalam kerangka penyidikan," katanya.
"Semua proses yang akan terjadi ke depan itu berdasarkan fakta-fakta apa yang kita dapatkan selama hasil pemeriksaan," sambungnya.
Terkait dugaan adanya aliran dana dari hasil bisnis ilegal Briptu Hasbudi kepada sejumlah pihak seperti halnya oknum pejabat, AKBP Ronaldo mengatakan pihaknya masih berfokus pada perkara tambang ilegal.
"Konteks penanganan perkara saya masih di illegal mining, kita masih dalam pembuktian illegal mining, kita fokus menyelesaikan permasalahan di-case yang illegal mining-nya," tuturnya.
Baca juga: Dua Jalan Menuju UBT dan Gunung Selatan Longsor, DPUTR Tarakan Koordinasi dengan Pemprov Kaltara
Sebagai informasi, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tambang ilegal di Sekatak, Bulungan.
Selain Briptu Hasbudi polisi juga telah menetapkan status tersangka kepada M sebagai koordinator lapangan, BA sebagai mandor di lapangan, MI sebagai koordinator di lapangan dan M sebagai penjaga penampungan bak.
Para tersangka ini disangkakan pasal 158 jo 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Merasa Tak Diperhatikan Pemkab Bulungan, Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Salimbatu-Tanjung Palas |
![]() |
---|
Kapolresta Agus Nugraha Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polresta Bulungan, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Kasus Tambang Emas Ilegal, Tiga Ekskavator Diparkir di Kejari Bulungan, Ini Penjelasan Jaksa |
![]() |
---|
Bupati Syarwani Lepas Keberangkat 94 Calon Jemaah Haji ke Tanah Suci: Titip Doa untuk Bulungan |
![]() |
---|
Kunjungi Balita Stunting, Pertamina Beri Motifasi dan Bantuan Makanan Tambahan |
![]() |
---|