Berita Tana Tidung Terkini
Marak PMK pada Hewan Ternak, Medik Veteriner DPPP Kabupaten Tana Tidung Beri Tips Aman Beli Daging
Kabupaten Tana Tidung masih berstatus zonasi biru penyakit mulut dan kuku atau PMK pada hewan ternak.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Kabupaten Tana Tidung masih berstatus zonasi biru penyakit mulut dan kuku atau PMK pada hewan ternak.
Meski begitu, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Tana Tidung, telah melakukan antisipasi dini masuknya PMK di Tana Tidung.
Yaitu dengan gencar mengedukasi para peternak di Kabupaten Tana Tidung, serta melakukan tindakan preventif untuk memastikan kondisi hewan ternak dalam kondisi sehat.
Baca juga: Soal PMK, Walikota Tarakan Khairul Tegaskan Sapi yang Dipotong di RPH Sudah Lalui Pemeriksaan
Petugas Medik Veteriner DPPP Tana Tidung, drh Eny Widayati mengatakan, pihaknya juga rutin melaksanakan pengawasan terhadap daging yang masuk ke Kabupaten Tana Tidung.
Dia menambahkan, hal tersebut dilakukan, agar daging yang dikonsumsi masyarakat sehat dan aman.
"Kita setiap bulan pasti melaksanakan pengawasan daging yang masuk ke KTT.
Baca juga: Penyakit PMK Serang Hewan Ternak, DPKP Kaltara Ajak Peternak Kenali Gejala Penyakit Mulut dan Kuku
Selain itu, kita juga melakukan pengawasan terhadap pemotongan hewan ternak di sini," ujarnya kepada TribunKaltara.com belum lama ini.
Dia mengimbau masyarakat Tana Tidung agar teliti dalam membeli daging, sehingga baik dikonsumsi.

Dia mengatakan, pastikan daging yang dibeli tidak terkontaminasi zat-zat yang membahayakan makanan untuk dikonsumsi.
Pastikan daging berasal dari ternak yang sebelum dipotong dilakukan pemeriksaan antemortem dan posmortem dari petugas.
Baca juga: PMK Belum Terdekteksi di Kabupaten Tana Tidung, DPPP Gencar Lakukan Edukasi Kepada Peternak
"Pastikan daging tidak tercampur dengan daging lain. Kemudian, daging yang halal tentu berasal dari pemotongan yang dilaksnakan sesuai syariat agama," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk memastikan hal itu, standarnya daging tersebut harus bercap Nomor Kontrol Veteriner atau NKV.
"Tapi, karena di KTT belum ada rumah potong hewan, jadi proses registrasi NKV masih belum bisa dilaksanakan," tuturnya.
(*)
Penulis: Risnawati