Berita Tana Tidung Terkini

Nasib 8 CJH Tana Tidung yang Batal Berangkat Belum Ada Kepastian, Berikut Penjelasan Kemenag KTT

Nasib 8 CJH Tana Tidung yang batal berangkat belum ada kepastian, berikut penjelasan Kemenag KTT.

Penulis: Risnawati | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / RISNA
Kasi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Tana Tidung, Andi Basri. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Nasib 8 CJH Tana Tidung yang batal berangkat belum ada kepastian, berikut penjelasan Kemenag KTT.

Dari total 16 Calon Jemaah Haji (CJH) di Kabupaten Tana Tidung, hanya 8 jemaah yang bisa melaksanakan ibadah haji.

Sementara, delapan jemaah lainnya terpaksa batal berangkat di tahun ini, lantaran adanya pembatasan usia bagi CJH yang ditetap oleh pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: TMMD ke 113 Kodim 0914 Tana Tidung, Dandim KTT Sebut Progres Pembukaan Jalan Capai 50 Persen

Terkait nasib CJH yang batal berangkat ini, Kasi Haji dan umroh Kantor Kemenag Tana Tidung, Andi Basri mengatakan, masih perlu kajian.

Sebab, jika syarat usia tersebut tetap berlaku di tahun 2023 mendatang, tentu delapan CJH yang batal berangkat ini tidak bisa lagi melaksanakan ibadah haji.

"Tentu calon jemaah haji kita merasa kecewa, tapi mau gimana lagi sudah aturannya.

Tapi, mudah-mudahan syarat tersebut hanya untuk tahun ini saja," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (23/5/2022)

Lebih lanjut dia sampaikan, uang CJH yang batal berangkat tetap tersimpan di tabungan masing-masing.

Para jemaah bisa memgambil kembali uang tersebut, namun harus disertakan alasan.

"Kemarin ada satu calon jemaah di sini, itu mau mengambil kembali uangnya.

Tapi harus ada alasan, kenapa mau menarik uang. Supaya Bank bisa mengeluarkan uang itu," terangnya.

Baca juga: Hadir di Paripurna DPRD Kaltara, Gubernur Beri Apresiasi, Nunukan dan KTT Nol Kasus Aktif Covid-19

Sementara itu Andi sampaikan, apabila para jemaah ingin mengalihkan kepada ahli waris, hal tersebut sangat dimungkinkan.

Namun, lagi-lagi harus ada alasan yang menguatkan mengapa CJH ingin mengalihkan ke ahli waris.

"Dialihkan ke ahli waris juga bisa, kaya ke adeknya atau anaknya. Tapi dengan catatan mungkin karena sakit dan sebagainya, sehingga mau dialihkan ke keluarganya," jelasnya.

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved