Berita Daerah Terkini

Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Seret 5 Polisi, Dijatuhi Hukuman Mutasi, Demosi & Tak Digaji

Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin seret 5 polisi di sidang, dijatuhi hukuman mutasi, demosi & tak digaji.

Kolase Tribunnews.com/Tribun Medan
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat yang dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba. 

TRIBUNKALTARA.COM - Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin seret 5 polisi di sidang, dijatuhi hukuman mutasi, demosi & tak digaji.

5 Polisi terlibat dan mengetahui adanya kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin telah di sidang dan dijatuhi hukuman.

Kelima polisi tersebut terbukti bersalah, yakni telah mengetahui adanya kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, tapi tidak melaporkannya.

Bahkan, dalam persidangan tersebut, kelima polisi tersebut juga membantu dan terlibat langsung dalam berjalannya kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Baca juga: Temuan Selang di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Diduga Dipakai untuk Mencambuk Tahanan

Polda Sumatera Utara mengungkapkan telah menindak tegas lima personelnya yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bahkan memberikan hukuman beragam.

Lima personel yang dijatuhi sanksi itu adalah AKP ES berstatus sebagai saudara ipar Terbit Rencana Peranginangin.

Aiptu RS dan Bripka NS sebagai ajudan.

Briptu YS sebagai penjemput penghuni kerangkeng yang kabur.

Bripda ES berperan sebagai penjemput penghuni kerangkeng dan disebut LPSK melakukan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kelima anggota Polri itu dijatuhi sanksi beragam.

Ada yang dimutasi, hingga tak diberikan gaji.

"Ada yang sanksi demosi, penundaan pangkat dan mutasi, tidak menerima gaji berkala dan ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan kepada lima personel itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/5/2022).
 
Meski demikian, Polda Sumut kembali mengatakan bahwa lima personelnya tidak terlibat menganiaya tahanan hingga tewas.

Kelima anggota Polri itu dijatuhi sanksi lantaran mengetahui ada kerangkeng manusia tetapi tidak melapor ke atasan.

"Kemarin sudah disidangkan, dan lima orang itu dan putusan sudah mereka terima. Tetapi terkait dengan secara langsung terlibat, mereka tidak," kata Hadi.

Baca juga: Cerita Pilu Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Kerja Paksa tanpa Upah hingga Ada yang Meninggal

Sejauh ini sudah 9 orang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh polisi akibat tahanan tewas di kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Baca juga: Kasat Polres Binjai Dicopot Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat: Begini Perannya

Beberapa diantaranya ialah anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Peranginangin dan Terbit Rencana Peranginangin.

Belakangan diketahui jumlah tersangka bertambah.

Ada 10 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang dijadikan tersangka.

Dari 10 tersebut, 5 diantaranya ditahan di instalasi tahanan militer (Staltahmil) Pomdam I/Bukit Barisan.

Kasus mereka pun telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.

Temuan Selang Diduga Dipakai untuk Mencambuk Tahanan

Sejumlah alat bukti penyiksaan ditemukan di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Beberapa barang bukti di antaranya, selang air yang diduga untuk menyiksa para tahanan.

Selang diduga dipakai untuk mencambuk yang mengakibatkan luka di tubuh tahanan.

Bahkan ada tahanan yang berujung maut.

"Kemudian, beberapa barang bukti pun berhasil kami sita dan amankan diantaranya selang yang diduga digunakan menganiaya para tahanan kerangkeng," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (13/2/2022).

Baca juga: Kronologi 10 Orang Tewas saat Ritual di Pantai Payangan Jember, Rombongan Datang tanpa Konfirmasi

Hadi menuturkan Polda Sumut masih terus menyelidiki kasus yang menyebabkan kematian warga yang dikerangkeng itu.

Sejauh ini pihaknya mencatat tiga orang dinyatakan tewas.

Adapun kurun waktu mereka tewas yakni antara tahun 2015, 2019 hingga tahun 2021.

Selain itu, mereka juga telah memeriksa lebih dari 65 saksi.

Selain tiga korban tewas polisi juga menemukan enam orang mantan tahanan dalam kondisi cacat diduga mengalami penyiksaan.

Polda Sumut juga telah melakukan pembongkaran makam di dua lokasi yakni di pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Seberang dan di Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Polisi menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan direktorat laboratorium forensik Polda Sumut yang baru saja membongkar kuburan keduanya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ritual di Pantai Payangan Jember Berujung Maut, 10 Orang Tewas Terseret Ombak

Pembongkaran makam dilakukan guna mengautopsi sisa jenazah yang sudah dimakamkan dan mencari bukti tindak pidananya.

6 Tahanan Cacat Disiksa di Kerangkeng Bupati Langkat

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menemukan tindakan sadis dan biadab di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Menurut jenderal bintang dua itu, diduga ada 6 tahanan cacat disiksa pekerja dan keluarga Cana.

"Kemarin sudah dilaporkan ke saya. Selain itu, ada jugakorban penganiayaan kurang lebih 6 yang sudah kami dapatkan ini," kata Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (9/2/2022).

Panca menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mantan tahanan itu ditemukan bekas luka-luka akibat dianiaya.

"Enam orang ada tanda penganiayaan sama cacat," katanya.

Baca juga: Ibu Kota Negara ‘Nusantara’ Jadi Poros Maritim Dunia

Selain itu, polisi juga menyatakan tiga orang meninggal dunia saat ditahan di kerangkeng milik Cana, sapaan Bupati Langkat.

Polisi juga mengaku telah menemukan makam tiga orang yang tewas akibat dugaan penganiayaan.

"Tetapi kemarin sudah disampaikan, yang jelas kita terus mendalami. Ada nggak selain 3 yang kita sudah dapat itu masih ada gak korban meninggal lainnya," ucapnya.

Sejauh ini polisi pun sudah memeriksa setidaknya 63 orang saksi guna mendalami siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan kematian dan cacat para tahanan.

Sebelumnya, juru bicara keluarga Cana sempat menantang Kapolda Sumut membuktikan adanya tahanan yang disiksa.

Mereka menantang agar Kapolda Sumut membeberkan nama-nama tahanan yang disiksa.

Menyahuti tantangan jubir keluarga Cana, Kapolda Sumut kemudian mengerahkan pasukannya mengusut tindakan keji di kerangkeng manusia milik Cana.

Alhasil, ditemukan fakta adanya penyiksaan di lokasi rehabilitasi tak berizin tersebut.

Polisi Minta Warga Berani Bersuara

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan tiga orang yang dikerangkeng Bupati Langkat tewas.

Mereka tewas diduga akibat adanya penganiayaan dan penyiksaan selama dikerangkeng.

Meski demikian, Panca tak menampik kemungkinan ada korban tewas lainnya yang belum diketahui karena keluarga enggan melapor.

Dia menduga korban tewas di kerangkeng ketua Cana, sapaan Bupati Langkat lebih dari tiga.

"Ada enggak selain tiga yang sudah kita dapat itu, masih ada enggak korban meninggal lainnya," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (9/2/2022).

Polisi pun meminta agar warga, keluarga, ataupun kerabat yang keluarganya yang sempat ditahan dan tewas segera bersuara.

Pernyataan mereka dibutuhkan untuk membuat terang kasus yang menjadi sorotan publik belakangan ini.

"Ini akan terus kita buka peluang kepada masyarakat untuk berani melapor dan memberikan kesaksian," ujarnya.

Sejauh ini polisi telah memeriksa 63 saksi, baik keluarga dan orang-orang yang diduga kuat terlibat dalam insiden menewaskan orang yang dikerangkeng itu.

Sampai saat ini polisi menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penyiksaan dan penganiayaan.

Selain itu, enam orang yang pernah dikerangkeng dinyatakan mengalami cacat permanen ataupun bekas luka-luka.

"Enam orang ada tanda penganiayaan sama cacat," ucapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Polisi di Sumut Dihukum Mutasi, Demosi dan Tidak Digaji.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Temukan Sejumlah Alat yang Diduga untuk Menyiksa Tahanan di Kerangkeng Bupati Langkat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved