Berita Malinau Terkini
Menekan Angka Kasus Covid-19 di Malinau, Petugas Surveilans di Puskesmas Wajib Lapor Data Kasus ILI
Penanganan kasus Covid-19 di Kabupaten Malinau terus dipantau untuk menekan angka kasus positif.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU -Penanganan kasus Covid-19 di Kabupaten Malinau terus dipantau untuk menekan angka kasus positif.
Dinas Kesehatan PPKB Malinau memetakan potensi penyebaran kasus Covid-19 melalui petugas surveilans di setiap PKM atau Puskesmas di seluruh Malinau.
Kasi Surveilas dan Imunisasi Dinas Kesehatan PPKB Malinau, Arifin menerangkan saat ini potensi kenaikan kasus dipantau secara real time oleh Kementerian Kesehatan RI.
Baca juga: Angka Kasus Covid-19 di kota Tarakan Positif Tersisa 7 Orang, Satu Orang Dirawat di Rumah Sakit
Diantaranya melalui sebaran kasus ILI atau influenza like illness. Serta tracing dan testing harian melalui aplikasi.
"Influenza Like Illness ini merupakan adalah penyakit kumpulan dari infeksi pernafasan akut atau ISPA," ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Arifin menambahkan pasien yang mengidap ILI dapat dicurigai terkonfirmasi Covid-19 jika memenuhi sejumlah indikator penentu.
Baca juga: Tambahan Satu Kasus Covid-19 di Kabupaten Malinau, Pasien Kini Dirawat di RSUD Tarakan
"Jika orang mengarah ke ILI dan disertai demam panas tinggi. Itu biasanya mengarah ke Covid-19. Biasanya ILI disertai panas tinggi lebih dari 38 derajat celcius kita anggap suspek," katanya.
Namun, indikator tersebut perlu disertai dengan pemeriksaan antigen. Namun sebagai awal, gejala ini akan menjadi perbandingan awal bagi petugas surveilans.

Arifin menjelaskan, pekan lalu pihaknya telah memberikan arahan kepada pengawas di Puskesmas seluruh Malinau untuk melaporkan kasus ILI di wilayah tugasnya.
Baca juga: Pasca Mudik Lebaran, Kabupaten Malinau Zero Kasus Covid-19, Wempi: Puji Tuhan Tak Ada Penambahan
"Jadi ini juga indikator yang wajib kita laporkan. Masing-masing Puskesmas melalui petugas Surveilans mendata dan melaporkan kasus ini," katanya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri