Berita Tarakan Terkini

Pajak Progresif Dihapuskan Tahun Ini, Punya Lebih dari Satu Kendaraan Diberlakukan Sama Tarifnya

Tahun 2025, wajib pajak atau masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari dua tak perlu lagi bayar pajak progresif karena dihapuskan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
KENDARAAN DI JALAN - Tampak aktivitas kendaraan di jalan protokol di Tarakan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Mulai tahun 2025, pajak progresif di Kalimantan Utara (Kaltara) termasuk di Tarakan dihapuskan. Masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit kini tak perlu lagi khawatir membayar sesuai ketentuan.

Diketahui pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan pertama. Jadi oajak progresif merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pada harga atau nilai objek pajak.

Dikatakan Kepala Samsat Bersama Kota Tarakan, Irawan, saat ini pajak progresif telah dihapuskan. Kebijakannya ditiadakan sudah dimulai sejak tahun ini bersamaan kebijakan fiskan pemutihan pajak diberlakukan.

Untuk pajak progresif dari pemerintah dibuat untuk pengendalian kendaraan sebenarnya. Jika ada progresif di kota besar yang kondisinya padat tentu berpikir dua kali memiliki lebih dari beberapa unit kendaraan. 

Baca juga: Panduan Tata Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual untuk Hindari Pajak progresif

Irawan berharap masyarakat di Tarakan yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit juga tak perlu khawatir harus membayar per unitnya berbeda tarifnya karena sudah dihapuskan.

 “Yang punya kendaraan biar 10 unit sama tarifnya, 0,8 persen.  Jadi yang sembunyi-sembunyi punya mobil sampai 4 unit sudah dikenakan rata. Untuk kepemilikan mobil pertama nilainya 1,5 persen, mobil kedua 2 persen dan seterusnya, sekarang tidak ada. Kini sudah  flat jadi 0,8 persen,” terang Irawan.

Menurut Irwan, setiap unit kendaraan hanya dikenakan 0,8 persen. Kecuali lanjutnya untuk kendaraan dinas. Kendaraan dinas tidak masuk dalam pemutihan pajak karena dibiayai pemerintah dan sudah dianggarkan sehingga wajib dibayar.

Ia juga menyampaikan untuk kendaraan dinas juga diharapkan instansi segera membayarkan dan menyelesaikan pajak kendaraan dinas dan segera dilaporkan ke Samsat Tarakan.

“Ada yang mangkrak saya lihat,  ada yang nongkrong, apa masalahnya. Kalau memang tidak digunakan dilelang saja,” ujarnya.

KENDARAAN DI JALAN - Tampak aktivitas kendaraan di jalan protokol di Tarakan, Kalimantan Utara.
KENDARAAN DI JALAN - Tampak aktivitas kendaraan di jalan protokol di Tarakan, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Ia menyampaikan meski demikian mobil pelat merah paling dinilai rajin membayar. Karena ketika tidak dibayarkan menjadi temuan Inspektorat dan kelalaian bendahara.

“Tapi ada juga belum bayar. Mungkin anggarannya jatuhnya di TW 1 atau di TW terakhir. Pas jatuh tempor di TW 3 maka belum bisa bayar  cepat,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved