Berita Tarakan Terkini
Pajak Progresif Dihapuskan Tahun Ini, Punya Lebih dari Satu Kendaraan Diberlakukan Sama Tarifnya
Tahun 2025, wajib pajak atau masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari dua tak perlu lagi bayar pajak progresif karena dihapuskan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Mulai tahun 2025, pajak progresif di Kalimantan Utara (Kaltara) termasuk di Tarakan dihapuskan. Masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit kini tak perlu lagi khawatir membayar sesuai ketentuan.
Diketahui pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan pertama. Jadi oajak progresif merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pada harga atau nilai objek pajak.
Dikatakan Kepala Samsat Bersama Kota Tarakan, Irawan, saat ini pajak progresif telah dihapuskan. Kebijakannya ditiadakan sudah dimulai sejak tahun ini bersamaan kebijakan fiskan pemutihan pajak diberlakukan.
Untuk pajak progresif dari pemerintah dibuat untuk pengendalian kendaraan sebenarnya. Jika ada progresif di kota besar yang kondisinya padat tentu berpikir dua kali memiliki lebih dari beberapa unit kendaraan.
Baca juga: Panduan Tata Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual untuk Hindari Pajak progresif
Irawan berharap masyarakat di Tarakan yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit juga tak perlu khawatir harus membayar per unitnya berbeda tarifnya karena sudah dihapuskan.
“Yang punya kendaraan biar 10 unit sama tarifnya, 0,8 persen. Jadi yang sembunyi-sembunyi punya mobil sampai 4 unit sudah dikenakan rata. Untuk kepemilikan mobil pertama nilainya 1,5 persen, mobil kedua 2 persen dan seterusnya, sekarang tidak ada. Kini sudah flat jadi 0,8 persen,” terang Irawan.
Menurut Irwan, setiap unit kendaraan hanya dikenakan 0,8 persen. Kecuali lanjutnya untuk kendaraan dinas. Kendaraan dinas tidak masuk dalam pemutihan pajak karena dibiayai pemerintah dan sudah dianggarkan sehingga wajib dibayar.
Ia juga menyampaikan untuk kendaraan dinas juga diharapkan instansi segera membayarkan dan menyelesaikan pajak kendaraan dinas dan segera dilaporkan ke Samsat Tarakan.
“Ada yang mangkrak saya lihat, ada yang nongkrong, apa masalahnya. Kalau memang tidak digunakan dilelang saja,” ujarnya.

Ia menyampaikan meski demikian mobil pelat merah paling dinilai rajin membayar. Karena ketika tidak dibayarkan menjadi temuan Inspektorat dan kelalaian bendahara.
“Tapi ada juga belum bayar. Mungkin anggarannya jatuhnya di TW 1 atau di TW terakhir. Pas jatuh tempor di TW 3 maka belum bisa bayar cepat,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Momen HUT ke-24 Demokrat, Yansen TP dan Wawali Kota Tarakan Singgung Situasi Indonesia Terkini |
![]() |
---|
Kaltara Provinsi Kedua Pembentukan Tim Pengawasan Ketenagakerjaan di Kapal, ILO Apresiasi Pemerintah |
![]() |
---|
Tim Pengawas Ketenagakerjaan di Kapal, Harus Akomodir Hak Pekerja Sektor Kelautan dan Perikanan |
![]() |
---|
Tim Pengawasan Ketenagakerjaan di Kapal Perikanan Dibentuk, Dapat Perbaiki Sektor Tata Kelola |
![]() |
---|
Beras SPHP Rusak Bisa Ditukarkan, Bulog Tarakan Harap Konsumen Teliti saat Membeli, Berikut Alurnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.